
Bandung (HS),- Focus Group Discussion (FGD) tentang relokasi Industri Pertahanan di kabupaten Tanggamus, dilaksanakan oleh PT. LAPI ITB pada Jum’at, 28 Juni 2019 di Hotel Swiss Bellresort, Bandung.
FGD dihadiri oleh :
Gubernur Provinsi Lampung
Wakil dari Kementrian Pertahanan (Dirjen Pothan, Dirjen Kuathan, Kabaranahan)
Dirut PT. PINDAD ( Persero )
Dirut PT. PAL ( Persero ),
Dirut PT. Dirgantara Indonesia ( Persero )
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Lampung
Bupati Tanggamus diwakili Seketaris Daerah kabupaten Tanggamus Hamid Hariansyah Lubis dan Seketaris Bappelitbang Yadi Mulyadi mewakili Kaban Hendra Wijaya Mega.
Kepala Balitbang Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Dr. Ir. Anne Kusmayati, M.Sc dalam sambutannya,
• Apresiasi atas dukungan dari pihak Pemda dan perusahaan industri pertahanan (PT PAL, PT Pindad, dan PT DI)
• Penataan ulang industri pertahanan, salah satunya relokasi industri pertahanan. Relokasi bukan berarti memindahkan secara keseluruhan, tapi mengembangkan beberapa aktivitas bisnis industri yang didasarkan pada beberapa aspek.
• Studi dimulai beberapa bulan lalu (Februari 2019) melalui kerjasama dengan PT LAPI ITB.
• Saat ini FGD kedua dan saat ini telah mendapatkan masukan mengenai fokus industri yang akan melakukan relokasi. Selain itu juga telah disusun konsep relokasi yang menjadi dasar penyusunan rekomendasi.
• LAPI ITB dapat menyampaikan hasil yang telah disusun serta memaparkan bagaimana konsep relokasi industri pertahanan. Selain itu juga mampu mengintegrasikan kepentingan berbagai stakeholder.
Focus group discussion ( FGD) dilaksanakan untuk mengetahui relokasi PT. PINDAD, PT. PAL dan PT. DI untuk di relokasi ke kawasan indutri pertahanan Kabupaten Tanggamus berdasarkan masukan – masukan dari berbagai Pihak dan hasil kajian dari PT. LAPI ITB serta tim tenaga ahlinya, dengan hasil sebagai berikut :
Lahan Register 27 atau Register 28 di Kabupaten Tanggamus perlu dikonversi menjadi area industri, agar secara legal bisa dijadikan kawasan pengembangan industri hankam.
Kedua register berada di pedalaman, sehingga harus dibuat jalan menuju pantai untuk mencapai pelabuhan sebagai port of entry bagi industri hankam yang akan dikembangkan di register 27 atau register 28,
Sebagai mitigasi atas risiko gempa megatrust, semua bangunan industri hankam yang dikembangkan di register 27 atau register 28 dalam menerapkan konstruksi tahan gempa,
Pengembangan industri hankam di register 27 atau register 28 perlu didukung pembangunan pelabuhan umum, jaringan jalan raya dan jaringan pasok utilitas (listrik dan air).
Pengembangan kawasan industri pertahanan adalah proyek bersama kemenhan, yang sebaiknya bersinergi dengan kementerian BUMN (investasi sarana dasar produksi industri hankam), Kementerian Perhubungan (pelabuhan laut), Kementerian PUPR (jalan raya), PLN (jaringan listrik) dan PDAM.
Pengembangan kawasan industri pertahanan di Kabupaten Tanggamus bisa berkonsekuensi relokasi SDM yang berdampak pada motivasi dan produkstifitas.
PT. PAL mempunyai keinginan untuk di relokasi ke Kabupaten Tanggamus mengingat rencana lokasi dan kondisi lahan industri pertahanan sangat mendukung bagi pembuatan kapal perang dikarenakan lahan PT. PAL di Jawa Timur sudah cukup padat.
Relokasi dari PT. PINDAD, PT. PAL dan PT. DI secara keseluruhan mungkin tidak akan dapat terlaksana begitu juga dengan SDM dari ketiga BUMN masih akan menggunakan sumber daya yang ada sementara menunggu kesiapan dari tenaga – tenaga dari Kabupaten Tanggamus khususnya dan provinsi Lampung pada umumnya
Sekretaris Daerah Kabupaten Taggamus lebih menekankan agar pelaksanaan kawasan industri pertahanan lebih mengedepankan dampak dari kawasan tersebut terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanggamus.
Wakil dari Kementrian Pertahanan mengharapkan agar hasil dari study kelayakan ini dilaksanakan sesuai dengan hasil yang di dapat oleh tim PT. LAPI ITB secara murni tanpa harus menambah atau mengurangi sehingga kelayakan relokasi benar – benar
.
REKOMENDASI
Pembangunan Industri hankam di Register 27 atau Register 28, berkonstruksi bagunan tahan gempa, yang akan meningkatkan biaya serta harus dibuat jalan untuk mencapai pesisir lokasi perlabuhan.
Sebagian lahan di dalam Register 27 dan di dalam Register 28 sudah dibudidayakan, sehingga harus dialokasikan dana sebagai kompensasi untuk merelokasi petani yang membudidayakan lahan disitu.
Mengingat luasan lahan yang layak dibangun di dalam Register 27 maupun Register 28, maka sisa kebutuhan lahan (3.200 ha – 2.250 ha) harus dicarikan lahan yang berlokasi di luar kedua register , atau rencan pengembangan dipersempit luasannya.
Mencari benchmarking negara yang telah memiliki pengalaman dalam membangun kawasan industri pertahanan yang baik, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2018.
Komitmen dan harapan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Mendukung Persiapan, Perencanaan, Hingga Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Industri Pertahanan
Mensosialisasikan Kepada Masyarakat Untuk Dapat Memberikan Dukungan Pada Pelaksananaan Pembangunan Kawasan Strategis Pertahanan
Pembangunan Dan Pelaksanaan Kawasan Strategis Pertahanan Dapat Terwujud di Kabupaten Tanggamus
Terwujudnya Komitmen Bersama Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Dengan Terwujudnya Kawasan Industri Pertahanan Dapat Memiliki Dampak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Untuk Mensejahterakan Masyarakat Di Kabupaten Tanggamus dengan didukung oleh PT. PAL, PT. PINDAD, PT. DI. (Meg)



