Unit Dua (HS), Edi Utomo (27), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, tega menganiaya mertuanya sendiri hingga berdarah darah, korban mengalami luka robek pelipis kiri dan luka bagian punggung belakang, Rabu (28/08/2019).
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi hari Senin (26/08), sekira pukul 20.00 WIB, di depan halaman rumahnya…
“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari korban Mursit (48), berprofesi tani, yang merupakan bapak mertua pelaku. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 26 Agustus 2019,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (28/08).
Aksi penganiyaan itu dilakukan pelaku terhadap korban, bermula ketika korban menegur pelaku yang sedang ribut mulut dengan istrinya, sementara rumah korban berada persis di samping rumah pelaku.
Pelaku tidak terima ditegur mertuanya, bagai kerasukan setan tiba-tiba pelaku langsung memukuli mertuanya berkali kali meninju menggunakan tangan kosong. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di tubuhnya.
Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur dan korban dibawa masuk ke dalam rumah oleh istrinya..
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku.
Hari Selasa (27/08/2019), sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang pulang ke rumahnya, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(gun)



