Tulangbawang Tengah (HS),- Polsek Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat berhasil menangkap dua dari tiga curamor di pasar malam, kedua tersangka itu WM (19) dan RS (24),Senin (27/05/2019).
Menurut Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
“WM dan RS yang sama-sama berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tegal Rejo, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kompol Zulfikar. Senin (27/05).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Edi Sulaiman (36), berprofesi tani, warga Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 58 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 31 Maret 2019. Kerugian sepeda motor honda beat warna pink, BE 3172 SQ, yang ditaksir seharga Rp. 9 Juta.
Aksi kejahatan dilakukan pelaku WM dan RS bersama rekannya S yang DPO (daftar pencarian orang), kejadiannya Jumat (29/03), pukul 20.00 WIB, di parkiran pasar malam yang ada di Tiyuh Mulya Kencana.
“Saat itu saksi JE (16), anak kandung korban bersama teman-temannya datang ke pasar malam, sementara motor di parkirkan oleh saksi di pinggir jalan. Saat saksi akan pulang bersama teman-temannya, sepeda motor suda tidak ada ditempatnya.
Lalu saksi pulang memberitahukan orang tuanya motor hilang, korban langsung melaporkan kehilangan motor ke mapolsek Tulangbawang Tengah,” kata Kompol Zulfikar.
Berbekal laporan itu petugas melakukan penyelidikan mencari tahu siapa pelaku dan dimana keberadaannya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku WM ditangkap hari Rabu (8/5), sekira pukul 05.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya dan berhasil disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor honda supra GTR, warna kombinasi merah, hitam dan putih tanpa plat nomor, yang mana sepeda motor tersebut digunakan oleh para pelaku sebagai alat untuk melakukan pencurian.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RS, hari Sabtu (25/5), sekira pukul 23.30 WIB, di belakang SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum), Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(gum)



