Dua Koruptor Dana Desa di Tulang Bawang Divonis Berbeda

Bagikan Berita

Bandar Lampung – Kepala Kampung Bumi Sari, Rawa Pitu, Tulang Bawang, Andi Hajar, dan Bendahara Kampung Suryatin, divonis berbeda oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Kepala Kampung Andi Hajar divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti Rp181.638.761. Setelah putusan inkrah satu bulan ia tidak membayar, harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.

Sementara bendahara Suryatin divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta dijatuhi membayar uang pengganti senilai Rp132.885.000. Setelah putusan inkrah satu bulan ia tidak membayar, harta bendanya akan disita, jika tak mencukupi diganti pidana 10 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono mengatakan, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap, Andi Hajar selama dua tahun enam bulan,” ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Sementara menurut Hendro, Suryatin telah menyicil pengembalian kerugian negara Rp31.874.000 yang dititipkan ke Kejari Tulang Bawang dan harus membayar sisanya

“Jadi sisanya untuk Suryatin sekitar Rp101 juta,” kata Hendro.

Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni Andi Hajar dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Sedangkan Suryatin dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir sebelum bersikap banding, atau menerima putusan.

“Kami akan laporkan dulu ke pimpinan, sementara pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU Adi Herlinsyah.

Perbuatan korupsi keduanya bermula saat tahun 2019 Kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang mengelola dana pada APBKam Rp1.354.106.402.

Beberapa pengadaan dibelanjakan tidak sesuai ketentuan, misalnya pada tahap satu terkait belanja proyektor, pengadaan buku bacaan, alat peraga edukasi, serta baju seragam dan atribut linmas.

Kemudian kegiatan lainnya yang tidak sesuai yakni, belanja upah kepala tukang dan upah tukang penimbunan lapangan, belanja upah pekerja penimbunan lapangan, Honor TPK penimbunan lapangan, Honor TPK jembatan 2,5 x 7 m, Honor TPK jembatan 2,5 x 12 m.

Kemudian anggaran lain yang disunat keduanya yakni belanja makan minum pelatihan poktan BKB, Belanja honor nara sumber pelatihan poktan BKB, Belanja transportasi nara sumber pelatihan poktan BKB, Belanja transportasi peserta pelatihan poktan BKB, belanja honor panitia pelatihan poktan BKB, belanja kontribusi kampung layak anak dan belanja kontribusi penyuluhan stunting tidak dilaksanakan sedangkan untuk belanja upah tukang jembatan 2,5 x 7 m, belanja upah pekerja jembatan 2,5 x 7 m, belanja upah kepala tukang dan upah tukang jembatan dan Belanja upah pekerja jembatan 2,5 x 12m.

Selanjutnya, anggaran insentif guru PAUD, belanja insentif marbot, kaum dan pemuka agama, belanja kayu truck dan begisting plat 5 unit, belanja honor TPK gorong-gorong, Belanja upah kepala tukang dan upah tukang penimbunan jalan, belanja upah pekerja penimbunan jalan, belanja nomenkelatur penimbunan jalan, belanja papan nama kegiatan penimbunan jalan, honor TPK penimbunan jalan, belanja operator Sideka, belanja bendahara barang/pengelola asset, belanja ATK, belanja materai, Honorarium operator Siskeudes dan staf kampung, Honorarium petugas kebersihan, Belanja fotokopi, Belanja listrik kantor desa, Belanja transportasi dan akomodasi LPMK, Belanja seragam PKK tidak dilaksanakan sedangakan untuk Belanja material MCK, Belanja kayu trucuk dan begisting MCK, Belanja batu belah dan pasir MCK, Belanja material gorong-gorong plat 5 unit, Belanja batu belah dan pasir plat 5 unit, Belanja upah kepala tukang dan upah tukang gorong-gorong dan Belanja upah pekerja gorong-gorong.

“Akibat perbuatan keduanya, terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten sebesar Rp314.523.761,” kata JPU saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu. (*)

https://www.hariansumatera.com