Bandar Lampung (HS) – DPRD Provinsi Lampung menekankan pentingnya aspek lingkungan dan tata ruang dalam rencana perluasan kawasan Kota Baru sebagai pusat pertumbuhan baru.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengingatkan pembangunan tidak boleh mengorbankan keseimbangan ekosistem dan harus selaras dengan RTRW provinsi maupun Kabupaten Lampung Selatan.
“Lampung membutuhkan pusat pertumbuhan baru, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan. Proporsi ruang terbuka hijau dan sinkronisasi dengan RTRW provinsi maupun Kabupaten Lampung Selatan harus menjadi perhatian,” kata dia, Jumat (23/01/2026).
Dari sisi pembiayaan, DPRD memastikan belum ada pembahasan anggaran fisik dalam APBD karena proses masih tahap pengajuan perluasan kawasan.
“Ke depan bisa melalui APBD, APBN, maupun skema KPBU agar tidak membebani fiskal daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan Kota Baru harus memberi manfaat nyata, menciptakan lapangan kerja, dan menjadi simbol modernitas Lampung yang inklusif, bukan sekadar kawasan elit pemerintahan.



