Bandar Lampung (HS) – Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti kasus penyelewengan pupuk subsidi yang diungkap Polda Lampung.
Kasus ini menjadi peringatan serius agar distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak kembali disalahgunakan.
Anggota Komisi II DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengatakan, temuan Polda Lampung membuktikan masih adanya celah dalam pengawasan pupuk subsidi, khususnya terkait penerima yang tidak berhak.
“Dengan kejadian ini berarti ke depan pengawasannya harus lebih diketatkan. Orang-orang yang berhak menerima pupuk subsidi harus benar-benar diidentifikasi dengan jelas,” kata Mikdar, Kamis (08/01/2026). Ia menegaskan, pupuk subsidi seharusnya diterima petani sesuai kebutuhan masing-masing kelompok tani.
Jika terjadi kelebihan stok, hal tersebut berpotensi membuka peluang penyelewengan.
“Kalau sampai ada kelebihan stok, inilah yang bisa memicu kejadian-kejadian seperti ini. Pupuk subsidi harus sesuai dengan kebutuhan petani, bukan berlebih,” ujarnya. Selain penguatan pengawasan, Mikdar juga menyoroti pentingnya peran Koperasi Merah Putih dalam membantu petani, terutama yang mengalami kendala keuangan untuk menebus pupuk subsidi.
“Nanti ketika Koperasi ini sudah berjalan, Koperasi bisa membantu dulu kelompok tani atau petani yang tidak mampu menebus pupuk. Jadi petani bisa berurusan dengan Koperasi, itu tujuan besarnya,” jelasnya.
Terkait kasus yang telah masuk proses hukum, Komisi II DPRD Lampung memberikan apresiasi kepada Polda Lampung atas pengungkapan penyelewengan pupuk subsidi tersebut. Kami dari Dewan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Lampung yang menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk subsidi ini,” papar Mikdar.
Ia berharap para pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal agar menimbulkan efek jera. Kita harapkan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya, supaya ada efek jera. Jadi orang lain yang mau melakukan hal seperti ini berpikir dua kali,” tegasnya.
Menurut Mikdar, negara telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk subsidi pupuk demi kesejahteraan petani, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Subsidi pupuk ini dikeluarkan negara untuk kesejahteraan petani, bukan untuk diselewengkan. Kalau disalahgunakan, itu jelas tidak benar,” tutupnya.



