


Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan
Kota Agung (HS) – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Paripurna dengan agenda penyampaian Bupati Tanggamus terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, tentang rancangan perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Selasa (21/09/2021).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua I Irwandi Suralaya, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, Wakil Ketua III Kurmain serta dihadiri Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wabup H. AM Syafi’i, Forkopimda, Kepala Badan, Kepala OPD, dan Camat Kabupaten Tanggamus.
Menanggapi pandangan dari sejumlah Fraksi pada Paripurna DPRD sebelumnya, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menyampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya, kepada Fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum yang bersifat saran, masukan maupun pertanyaan, sebagai bentuk dukungan dan komitmen kuat DPRD, dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanggamus.
Pertama menanggapi pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dapat menerima RAPBD Perubahan Tabung Anggaran 2021, dan dapat diteruskan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui bernama , bahwa proses penyusunan Rancangan APBD-P Tahun 2021, Pemerintah kabupaten Tanggamus telah melaksanakannya dengan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah serta Pada Pasal 3 (Tiga) Ayat 1 (Satu) Huruf (f) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan bh Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.


Fraksi PKS Mengapresiasi program-Program kerja sebelumnya dan mendukung Program-Program kerja yang akan dilaksanakan berikutnya sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku terutama terhadap penangan Covid-19 dan pembangunan Infrastruktur. Dalam hal ini kami berharap Pemda memaksimalkan peran, fungsi dan berkerjasama dengan semua elemen yang ada agar Covid-19 dapat dituntaskan terutama penanganan dampak ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat Tanggamus.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Partai Keadilan Sejahtera, yang telah memberikan apresiasi terhadap program-program kerja Pemkab Tanggamus. Dan pada APBD Tahun 2021, Pemkab telah Melaksanakan dan Memenuhi Amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) dan Dampaknya”, Ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten tanggamus telah berupaya maksimal dalam penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi masyarakat. Salah satu bukti keseriusan Kabupaten Tanggamus dalam Menangani dampak Covid-19 adalah dengan mengalokasikan anggaran sebesar 9,21% dari Total Alokasi DAU dan DBH Tahun Anggaran 2021 Atau Sebesar Rp. 65,567,971,483.00 (Enam Puluh Lima Milyar Lima ratus Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).
“Telah Memenuni Amanat Pasal 7 (tujuh) Ayat 1 (Satu) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 untuk menganggarakan 25% dari Dana Trasfer Umum atau sebesar Rp. 193,723,700,965.00 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi, dukungan ekonomi dan Perlindungan Sosial, Jelas Bupati. (ADV)




