Bupati Tanggamus Menerbitkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan PPKM Level-3

Kota Agung (HS) – Bupati Tanggamus menerbitkan Surat Edaran Nomor:360/4008/01/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level-3 Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid19 di tingkat Pekon, dalam rangka pengendalian Penyebaran dan Pengembangan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, mulai Selasa (07/09/2021).

Berikut rincian Surat Edaran Bupati Tanggamus tentang Pelaksanaan PPKM Level-3 :

Memperhatikan penetapan dan pengaturan PPKM bahwa Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebagai PPKM level 3 (tiga), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemberlakuan Pembatasan Kegİatan Masyarakat (PPKM) pada level 3 (tiga) dilaksanakan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW).

2. Pengaturan unluk wilayah Kabupaten Tanggamus ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mcnteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tabun 2021, Nomor HK.oı.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SWLB, SMLB dan MALB maksimal 620/0 (enam puluh dua persen) sampai 10096 (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik perkelas;
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimnal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik perkelas; Dan akan dilakukan evaluasi kembali.
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja]perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan minimarket) dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan handsaniti:er.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan handsanitizer;
b. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan ditempat dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
c. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan beşar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.

6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan dan perdagangan serta kegiatan sektor esensial khusus pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diatur :
a. Pembatasanjam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
b. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

7. Tempat ibadah ( Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dilakukan dengan ketentuan:
a. Pastikan dalam kondisi sehat saat akan melaksanakan ibadah.
b. Untukjemaah/jemaat menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing.
c. Bagi pengelola tempat ibadah wajib memperhatikan •
I) Melakukan penyemprotan disenfektan ruang ibadah secara berkala setelah pelaksanaan ibadah;
2) Menyediakan cuci tangan pakai sabun, mengoptimalkan sirkülasi udara dan sinar matahari, lantai tempat ibadah tidak menggunakan karpet dan melakukan jaga jarak minimal I (satu) meter.

9. Tidak mengizinkan sctiap bentuk aktivitas[kcgiatan bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN):
a. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tcmpat wisata umum atau area publik lainnya) ;
b. Pelaksanaan hajatan/pesta, yang diizinkan hanya pclaksanaan akad nikah yang dihadiri tidak melebihi 10 (sepuluh) orang;
c. Pelaksanaan rapat dan/atau seminar yang bersifat tatap muka atau pertcmuan ditempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

10. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menempkan protokol kesehatan secara ketat.

I l. Seluruh Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 Tingkat Pekon/Kelurahan untuk:
a. Memantau perkembangan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayahnya masing-masing dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai dengan tingkat RT;
b. Mendata setiap orang yang maşuk ke wilayahnya, dan apabila dicurigai terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) wajib melapor kepada Bidan Desa/tenaga kesehatan setempat.
c. Aktif mensosialisasikan PPKM Mikro kepada masyarakat di wilayahnya.
d. Membentuk Tim Pemulasaran Jenazah dan Pemakaman di Tingkat PekoniKelurahan.
e. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi tentang Covid-19 dan protokol kesehatan;
f. Bagi masyarakat yang terinfeksi Corona Virııs Disease 2019 (COVID-19) dengan gejala ringan hendaknya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing/di ruang isolasi milik pekon/kelurahan di ruang isolasi Puskesmas dengan pemantauan ketat Satgas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pekon/Kelurahan dan Bidan Desa/tenaga kesehatan setempat.
g. Mengaktifkan kembali Ambulance Pekon untuk keliling Pekon dan menyampaikan kepada seluruh warga agar tidak berkerumun guna memutus rantai penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
h. Sarana dan prasarana di Posko PPKM Mikro harus dilengkapi, seperti Handsanitizer, tempat cuci tangan dan lain sebagainya.

12. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Pada saat Surat Edaran ini berlaku
Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 061.2 / 4318 / 15 / 2020 tentang Penyesuaian Sistem Keja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru Prodüktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 061.2 / 5697 / 15 / 2020. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

14. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dievaluasi kembali pada tanggal 20 September 2021. (*)

https://www.hariansumatera.com