Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PKB H. Nuzul Irsan Laksanakan Reses Ke-III Tahun 2025

Bagikan Berita

TANGGAMUS (HS) – Anggota DPRD Tanggamus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H.Nuzul Irsan melaksanakan reses ke III (Tiga) Tahun 2025 di Pedukuhan Talang Lahat Blok I, Pekon Rajabasa Kecamatan, Bandar Negeri Semuong, Kamis (10/07/2025).

Kegiatan Reses tersebut turut dihadiri Kabit Dukcapil Tanggamus Aprizal, Kepala Pekon Rajabasa, Kadus Blok 3, Kadus blok 5 tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta warga dari Blok 1,3,5 .

Dalam penyampaian H. Nuzul Irsan, saya melihat kondisi dan masukkan dari masyarakat akan talang ada yang alamat kependudukannya banyak di luar daerah di luar kecamatan Bandar Negeri Semuong, ada juga dari luar Kabupaten Tanggamu ada yang dari pringsewu dari bandar lampung juga. ada pilih intinya dari masing-masing ini saya coba bapak ketemu dengan masyarakat yang ada ada keluhan-keluhan yang pertama keluhannya terkait dengan keamanan, yang kedua keluhan terhadap struktur jalan yang ketiga penerangan tapi penerangan ini sudah sebagian besar pakai atau pakai tenaga surya keluhan keluhan itu yang kemudian sampaikan kan ada jalannya keluarnya kita harus punya legalitas ini punya pengakuan bahwa saya ingin penduduk rajabasa ada pertanyaan kepala pekon raja basah terhadap saya ada pertanggung jawaban kepala saya karena saya masyarakat warga negara kalau bapak ibu tinggal katakan di wilayah gunung doh, saya kemudian mengambil kesimpulan apa yang menjadi keluhan semua masyarakat yang ada di blok dan masyarakat, hari ini saya undang Dukcapil Kabupaten Tanggamus.saya bertanggung jawaban karna saya anggota DPRD Tanggamus wilayah saya.

Masalah keamanan saya mengharap kepada semua masyarakat agar bisa saling menjaga,dan apa bila ada saudara-saudara kita yang melakukan ketidak nyaman masyarakat jangan sampai dilakukan tindak pidana, karna yang meresahkan masyarakat tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Di moment reses tersebut, sejumlah warga yang hadir menyampaikan uneg-unegnya, diantaranya:

  1. Rosmidi, dari blok 3
    KTP dan KK saya di kecamatan Talang Padang Bisa apa tidak saya menikahkan anak saya disini.
  2. Padil, Talang sopyan Blok3 Menanyakan kami baru-baru ini mengadakan kegiatan PS,dan masalah keamanan.memang bentuk sekarang kondisi keamanan sudah kondusif tapi kami sering menjual coklat dengan harga tidak sesuai janjibukan tidak tau tapi kami menghindari keributan.
  3. Rendi. Sahrudin dari sukaraja menanyakan tentang kependudukan,kami kesulitan tentang masalah gapoktan,ada warga luar kabupaten tanggamus yang ingin masuk keanggotaan Gapoktan.

Semua yang di sampaikan oleh masyarakat ditanggapi oleh H Nuzul irsan,SE, beliau menyampaikan semua itu akan saya akan saya tindak lanjuti, masalah keamanan beri tau saya, masalah kependudukan nanti kita dengar dari dinas Dukcapil Tanggamus.

Aprizal Kabid Dukcapil Tanggamus menyampaikan dinas kependudukan melayani:

  1. Dari lahir sampai mati.
  2. Kedua bagian kedudukan itu adalah yang menangani kartu keluarga pindah data penduduk serta sangat identitas anak.
  3. Ketiga adalah bagian dasar bagian data ini adalah yang mengatur sistem terkait jumlah penduduk dan lain-lainnya adalah bidang inovasi.

Bidang inovasi ini bekerjasama dengan pelayanan koleksi terkait misal inovasi untuk gambaran disdukcapil untuk meningkatkan klien daripada masyarakat telah melakukan terobosan beberapa terutama terkait pelayanan untuk pelayanan online.

Bapak ibu dengan memotong persyaratan untuk pembuatan dokumen albino kemudian dia kirim ke nomor pelayanan capil 0812 7117 bisa diambil di kantor kecamatan wonosobo atau bisa datang langsung ke kantor wonosobo karena di kantor wonosobo itu telah melakukan pelayanan langsung pak jadi bapak datang bisa langsung jadi itu untuk melayani kecamatan wonosobo pns pematang sawah serta semangka kata bapak-bapak ada pak luwu lewat sana bisa langsung parkir pak yang kedua kita juga melakukan pelayanan koleksi pak andai kata bapak nggak ada sinyal nggak ada pulsa bekerjasama dengan kita ya bapak bisa melalui aparat atau pelepah pemotongan berkas persyaratannya nanti setelah jadi bapak bisa langsung ambil ke kantor kecamatan kalau uu syarat reda datang pak misal bapak warga pringsewu mengisi formulir ayat 101 setelah itu kakaknya ktp-nya selain itu sudah pak langsung untuk kalau antar kecamatan atau bapak dari luar kabupaten itu bapak mengisi formulir F103 dinas permohonan minta tarik online dan ktp itu pak memiliki ktp itu harus memiliki 5 persyaratan pak yang pertama surat keterangan domisili yang kedua surat keterangan status perkawinan yang ketiga status keterangan pendidikan mengisi formulir R104 dengan yang terakhir mengisi formulir ayat 101 kalau una ungu pembuatan ktp cukup sudah punya kamera tinggal bawa fotokopi kakak setelah itu perekaman mungkin sudah terjadi tunggu dari salam slawi jadi mau menanyakan kalau misalnya bikin ktp raja basah ktp kampung saya sangat panjang. (HS

https://www.hariansumatera.com