Bandar Lampung (HS) – Terbitnya Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik di Provinsi Lampung menuai respons beragam dari masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang kontra.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS M. Syukron Muchtar mengatakan, Surat Edaran tersebut telah jelas mengizinkan pelaksanaan kegiatan perpisahan/wisuda, namun dengan ketentuan harus sederhana, mengutamakan kebersamaan, dan tidak boleh membebani orang tua dengan pungutan biaya.
Dikatakannya, Kegiatan perpisahan juga tidak boleh dilaksanakan di Hotel atau gedung mewah,” ujarnya, Rabu (07/05/2025).
Saat ini, polemik perpisahan sekolah menjadi isu yang cukup ramai dibicarakan. Ada pihak yang mendukung, ada pula yang tidak setuju.
Dari berbagai aspirasi yang saya terima, perpisahan dan wisuda sudah menjadi semacam tradisi, bahkan dianggap kewajiban.
Namun, kita harus melihat secara objektif. Berdasarkan data BPS tahun 2023, pengeluaran rumah tangga di sektor pendidikan naik sebesar 5,8 persen, dan salah satu penyumbangnya adalah biaya perpisahan dan wisuda,” kata Syukron.
Dijelaskannya lagi, Biaya yang harus dikeluarkan orang tua untuk kegiatan perpisahan berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta.
Hal itu tentu menjadi beban tambahan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Kebijakan penghapusan perpisahan/wisuda di sekolah memang memiliki dampak positif dan negatif,” tegasnya.



