
Bandar Lampung (HS) – Akbar Tandaniria yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara akhirnya dihukum empat tahun penjara.
Selain hukuman badan, adik mantan Bupati Lampung Utara, Ilmu Mangkunegara ini pun dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/4/2022).
“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Akbar Tandaniria, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Efianto, saat membacakan amar putusannya.
Efianto melanjutkan, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 dan 11 Jo Pasal 18 Undang undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” lanjut Efianto.
Kata Efianto, setelah keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk mencukupi uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar, maka diganti dengan pidana selama 8 bulan,” tegas Efianto.
Jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Dalam tuntutannya, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 3,95 miliar.
Terdakwa juga diketahui telah menyetorkan uang Rp 1,7 miliar ke rekening KPK, sejak tahap penyidikan sampai penuntutan.
Sebagaimana diketahui, vonis tersebut tidak berubah dari tuntutan JPU KPK, yang sebelumnya menuntut terdakwa Akbar selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. (*)



