Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda Diserahkan ke Kecamatan

Bagikan Berita

TANGGAMUS (HS) – Pengelolaan dan pemeliharaan dua aset penting di Kabupaten Tanggamus, yaitu Rest Area Pugung dan Taman Alamanda Kota Agung Timur, kini resmi diserahkan kepada pihak kecamatan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pengelolaan ini dilaksanakan di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Selasa (17/06/2025).

MoU ini merupakan wujud kerja sama antara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Kecamatan Pugung dan Kecamatan Kota Agung Timur.

Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Riza Husna, yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kepada Camat Pugung, Ahmad Yani Halim, dan Plt. Camat Kota Agung Timur, Rusdi.

Proses penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega, Turut hadir mendampingi Kepala Bidang Ekonomi Bapperida Suparmono, Sekretaris Camat Kota Agung Timur Efendi, Pejabat Bagian Kerjasama Winarto, serta jajaran Dinas Pariwisata dan Bagian Kerjasama.

Asisten II Hendra Wijaya Mega menyampaikan harapannya agar dengan adanya MoU ini, pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda dapat lebih terpelihara dengan baik.

“Kami berharap dengan Penandatangan MOU ini Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda oleh pihak kecamatan lebih terpelihara dan kegiatan Kecamatan dapat dilaksanakan bersama Pekon Pekon pada kecamatan masing masing dalam rangka menghidupkan UMKM dan Pariwisata setempat,” Ujar Hendra WM.

Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengembangan pariwisata lokal dan pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah Tanggamus, khususnya di sekitar Rest Area Pugung dan Taman Alamanda. (*)

https://www.hariansumatera.com