Sekdakab Pesawaran Wildan Menghimbau Jangan Umbar Berita Hoax

Bagikan Berita

PESAWARAN (HS) – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesawaran gerah atas indikasi berita Hoax atas meninggalnya Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang beredar di Tik Tok telah menciptakan kegemparan dikalangan Masyarakat, Kamis (6/3/2025).

Akun yang bertanggung Jawab atas penyebaran berita Hoax tersebut, Mamang Kribo” disinyalir tengah menjadi sorotan.

Warga kabupaten Pesawaran digegerkan dengan berita Hoax, dimana menyebutkan bahwa Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona telah meninggal dunia, berita palsu tersebut disinyalir pertama kali disebarkan di platform media sosial Tik Tok oleh akun yang tak bertanggung jawab “Mamang Kribo” (@ www.ano 79.com).

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan mengaku amat kecewa atas penyebaran berita Hoax tersebut, Ia menegaskan bahwa kondisi Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam keadaan sehat Wal’afiat, tanpa kurang suatu apa pun, serta senantiasa aktif mengikuti segala kegiatan pemerintahan Daerah.

Saya sudah melihat langsung di media sosial Tik Tok, dan saya pastikan itu berita Hoax, bahkan beliau turut serta menghadiri kegiatan DPRD ungkapnya.

Wildan menghimbau kepada lapisan Masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media, serta tidak sembarangan mengumbar informasi tanpa Verifikasi terlebih dahulu.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kedamaian, kerukunan, dan keharmonisan khususnya di wilayah Hukum Kabupaten Pesawaran.

Jangan sampai termakan Isu-isu yang tidak benar, bahkan bakal merusak pundi-pundi kedamaian kita di Bumi Andan Jejama, marilah kita bersama-sama menjaga situasi aman, damai dan sejuk di Pesawaran.

Meskipun Bupati merasa dirugikan, Wildan menyatakan, Bupati Dendi Ramadhona tak ingin memperpanjang masalah ini, terlebih melalui jalur hukum.

Namun, Bupati memberi peringatan tegas, terkait penyebaran berita Hoax tersebut menciptakan Fitnah, dan ujaran kebencian yang berlebihan.

Pak Bupati tidak mau membesar-besarkan masalah ini, tetapi janganlah keterlaluan, terlebih merusak citra dan nama baik, jelas ini sudah melanggar UU ITE, tandasnya. (Eka)

https://www.hariansumatera.com