Komisi V DPRD Provinsi Lampung Sikapi Pihak SMAN 1 Banjar Agung

Bagikan Berita

Bandar Lampung (HS) – Dua Siswa kelas 12 SMAN 1 Banjar Agung, Tulangbawang Lampung dikeluarkan dari sekolah lantaran ketahuan merokok dan jarang masuk kelas.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati mengaku menerima informasi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulangbawang yang turut menyoroti adanya siswa terancam putus sekolah karena di keluarkan dari SMAN 1 Banjar Agung lantaran ketahuan merokok.

Atas pemberitaan itu, Condro meminta pihak sekolah, SMA 1 Banjar Agung agar memberi keringanan dan kebijaksanaan.

“Saya sungguh prihatin melihat pemberitaan terkait pemberhentian terhadap anak di SMA 1 Banjar Agung Tulangbawang, kan jelas anak wajib sekolah hingga SMA, terlebih mereka yang dikeluarkan ini sudah kelas 12 yang hanya beberapa bulan lagi lulus, sayang sekali jika harus diekularkan apalagi bukan karena pelanggaran berat,” tegasnya.

“Saya minta sekolah memberi hukuman lain jangan langsung ambil tindakan dikeluarkan, ini menyangkut masa depan anak, kita menyepakati apapun tindak kesalahan harus dihukum, tapi sebagai tenaga pendidik mestinya pintar memberi hukuman lain tanpa harus mengeluarkan siswa,” kata Codro, Kamis (03/10/2024).

Anggota Fraksi PDIP Lampung itu mengaku akan melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan.

“Saya akan komunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten agar mengevaluasi sekolah yang bertindak tanpa memikirkan masa depan anak, ini jika terus terjadi dampaknya sangat besar terlebih di dunia kerja yang wajib ijazah, tak hanya itu bisa saja anak yang dikeluarkan dari sekolah justru melakukan kejahatan lain,” tutupnya.

https://www.hariansumatera.com