Tanggamus (HS) – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik/Uji Publik, Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus 2024-2044, bertempat di Aula Serumpun Pagi Gisting, Kamis (20/06/2024).
Kegiatan dibuka oleh Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan secara virtual zoom, dihadiri Bappeda Provinsi Lampung Ratni Puspa Dewi, Dinas PKPCK Provinsi Lampung Enden Gesturi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega, Kadis Lingkungan Hidup Kemas Yuspi, Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, Kalak BPBD Edyan, Kadis Pariwisata Suyanto, Kabid Praswil KiKy Rizky mewakili Kaban Bapperida, kabag Hukum Arif Rahmad, Sekretaris Dinas dan Stakeholder terkait.



Pj. Bupati Mulyadi Irsan dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik diadakannya Konsultasi Publik, yang merupakan wadah kita bersama untuk mendiskusikan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dimana KLHS sebagai instrumen pengendalian, wajib memastikan pembangunan di daerah menganut prinsip-prinsip berkelanjutan yakni dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antar aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lingkungan hidup, serta memperhatikan kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang dan dilakukan dengan cara sistematis, menyeluruh dan partisipatif.
Harapannya dengan apa yang kita laksanakan ini, akan menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk menyusun dan menetapkan Perda RTRW Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044.



KLHS merupakan instrumen pengendali/ pencegahan yang cukup penting dalam setiap perencanaan pembangunan. KLHS menjadi dasar dan mempermudah dalam penyusunan Kebijakan Rencana Program (KRP).
Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, dimana pada Pasal 2 di jelaskan bahwa:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP, dan dilaksanakan dalam penyusunan dan evaluasi (a) RTRW dan rinciannya, RPJPN/D, (b) KRP yang menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup“, ujar Pj. Bupati.
KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus merupakan langkah awal yang penting dalam upaya kita untuk mengembangkan rencana tata ruang yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan bagi wilayah Kabupaten Tanggamus.
Yang kita laksanakan ini juga bagian dari komitmen kita terhadap pembangunan yang berkelanjuta. KLHS tidak hanya sekedar kajian teknis, tetapi juga merupakan instrumen yang strategis dalam memastikan bahwa kebijakan tata ruang yang kita susun berintegrasi dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan yang inklusif antar aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lingkungan hidup, serta memperhatikan kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang dan dilakukan dengan cara sistematis, menyeluruh dan partisipatif.
Kontribusi dan sumbang saran dari setiap pemangku kepentingan sangat berarti dalam proses penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044 yang akan kita jalani. Saya mengajak kita semua untuk bekerja sama dengan semangat kolaboratif dan dedikasi, sehingga kita dapat menghasilkan rencana tata ruang yang berdaya guna dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (Edt)



