Pria di Lampung Tengah ini Mampu Tipu Pegawai BRI-Link 100 Juta Untuk Judi Online

Bagikan Berita

Lampung Tengah (HS)- Pria inisial FB (24) warga Kampus Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, berhasil merayu karyawan BRI Link untuk mengirimkan uang, dengan janji akan dibayar belakangan.

Akibat rayuan mautnya itu terhadap karyawan BRI-Link, korban Ardika (29) selaku pemilik BRI Link yang ada di Jl. Proklamator Seputih Jaya, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah merugi Rp91,9 juta.

Pelaku akhirnya ditangkap pemilik Ardika dan warga. Uniknya ketika ditangkap, pelaku mengaku rungkad, karena uang puluhan juta itu habis digunakan untuk berjudi online.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, rayuan pelaku terhadap karyawan itu mulanya terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 07.50 WIB, saat pelaku mendatangi BRI Link milik korban sekira pukul 07.50 WIB.

Mulanya, pelaku meminta karyawan korban menstransfer uang sebanyak Rp29 juta, dengan janji akan dibayar pukul 09.00 WIB. Namun, pada jam yang dijanjikan, pelaku tak juga membayar uang tersebut.

Pelaku kembali datang ke BRI-Link, meminta karyawan korban untuk menstransfer uang lagi sebanyak Rp62.910.000,-., namun anenhnya, karyawan korban mau saja menuruti kemauan pelaku. Sementara pengiriman pertama belum dilunasi.

Akhirnya, kejadian itupun diketahui oleh pemilik Ardy selaku BRI-Link. Ia lalu mendatangi pelaku yang masih berada di sekitar lokasi BRI Link tersebut untuk menagih uang yang totalnya Rp91.910.000 itu.

Namun, upaya korban menagih uang, justru mendapat curhatan dari pelaku yang mengaku kalah judi online. Pelaku tidak bisa membayar, karena telah menghabiskan uang tersebut untuk main judi online.

“Atas kejadian tersebut, korban yang merasa telah ditipu, akhirnya mengamankan pelaku dengan dibantu oleh warga sekitar,” kata Wawan.

Wawan menyebut, setelah mendapat informas bahwa ada pelaku penipuan yang sudah ditangkap oleh pemilik BRI Link dan warga di sekitar lokasi, pihaknya langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku.

“Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 lembar bukti transaksi,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (Edt)

https://www.hariansumatera.com