Pringsewu (HS) – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian Mobil Daihatsu Grandmax bernomor Polisi N 8169 EL di parkiran Hotel Urban Style Pringsewu yang terjadi pada pertengahan Desember 2023 lalu sekaligus menangkap dua orang pelaku berinisial JP (23) dan ID (23) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat reskrim Iptu Mulana Rahmat AL Haqqi mengatakan, kedua tersangka, JP ditangkap pada Kamis, 22 Februari 2024 pukul 02.00 Wib dirumahnya di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian, sedangkan tersangka ID di Kampung Mojokerto Kecamatan Padang ratu Lampung Tengah.
“Kaduanya terlibat kasus pencurian kendaraan Daihatsu Granmax bernomor Polisi N 8169 EL milik PT Merapi Agung Lestari, pada 19 Desember 2023 sekira pukul 18.20 WIB,” kata Rahmat, Kamis 22 Februari 2024, siang.
Menurutnya, saat pencurian kendaraan tersebut, mobil sedang diparkirkan di halaman Hotel Urban Style Pringsewu dan ditinggalkan sopirnya menginap dihotel tersebut.
Tak hanya kendaraan, 8 kardus / karton berisi rokok bermerk Bintang Mas yang tersimpan di dalam mobil tersebut juga raib di bawa pencuri.
“Akibat pencurian tersebut perusahaan yang bergerak dibidang pemasaran rokok ini merugi Rp220 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, selain kedua tersangka tersebut, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang turut serta dalam pencurian tersebut.
“Untuk kendaraan yang dicuri sudah berhasil ditemukan,” jelasnya.
Kasat membeberkan, jika 8 karton berisi ribuan bungkus rokok telah dijual para tersangka dan uangnya telah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya untuk berpesta sabu.
Hal pemeriksaan juga ketahui, salah satu tersangka, dengan inisial ID, sudah berstatus residivis, dirinya baru bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2018 akibat melakukan pencurian mobil di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di rutan Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Edt)



