LSM Sikma Nusantara Mengindikasi Adanya Mafia Pungli Dilakukan Wastek BMBK Provinsi Lampung Mafia Pungli

Bagikan Berita

Bandar Lampung (HS) – LSM Sikma Nusantara mengindikasi adanya Sindikat pungli !!!, berinisial “US” salah satu pegawai Dinas PU Bina Marga Dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang menjabat sebagai Pengawas Teknis (Wastek).

Hal tersebut saudara “US” telah menyalahgunakan jabatan sebagai Pengawas Teknis (Wastek) yang diberikan oleh Kadis PU BMBK Provinsi Lampung.

Jabatan yang di sandang tersebut digunakan untuk menakut-nakuti pelaksana kegiatan di bawah pengawasan atau liding sektor wilayah yang diberikan, demi memperoleh keuntungan pribadi. telah menciderai atau melanggar etik.

Dengan alibi sebagai uang transportasi dan lain-lain. “US” memerintahkan kepada setiap rekan-rekan kerja untuk mengirim uang atau memberi setoran melalui rekening A/n “US”, indikasi tersebut di buktikan adanya jejak digital via WhatsApp dan via telepon.

LSM Sikma Nusantara mensinyalir indikasi mengalirnya kasus pungli yang dilakukan saudara “US”, dengan menyandang jabatan sebagai Pegawai Teknis (Wastek) “US” justru terkesan ingin memperkaya diri sendiri dan mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatan sebagai Wastek.

Hal ini tentunya sudah melanggar peraturan yang di atur dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk  mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Untuk mencari keuntungan pribadi, saudara “US” jejak digital via WhatsApp “US” selaku Wastek merupakan bukti nyata perilaku tindakan KKN yang diharamkan oleh undang-undang, dilakukan secara terang-terangan, mengirimkan nomor rekening pribadi kepada sejumlah pekerja untuk mengirimkan uang melalui rekening pribadinya dengan argumentasi untuk melangsamkan proses-proses pengawasan dan pemberkasan di bawah lingkungan pengawasannya.

Oknum Wastek BMBK Provinsi Lampung menjelma sebagai tikus kantor dengan memanfaatkan jabatan, “US” tentunya sudah berhasil melakukan kejahatan dengan memeras kepada setiap rekan-rekan kerja yang tidak bisa berbuat apa-apa selain menuruti permintaannya.

Disisi lain indikasi pungli juga disinyalir saudara “US” suka mempersulit proses yang dikelola oleh pelaksana kegiatan jika kegiatan tersebut tidak di subkon kan kepada saudara oknum Wastek. 

KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) seperti ini tentunya ini  harus segera di atasi.

Sikma Nusantara meminta kepada Kepala Dinas PU BMBK Provinsi Lampung untuk segera memecat oknum tersebut karena orang seperti ini hanya akan merusak citra pegawai  yang lain di BMBK Provinsi Lampung.

LSM Sikma Nusantara akan segera membuat laporan resmi terkait indikasi tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum “US”  kepada penegak hukum serta akan melampirkan bukti-bukti permulaan, demi memenuhi undang-undang dan tata cara pelaporan tentang tindakan korupsi. (Edt)

https://www.hariansumatera.com