Pringsewu (HS) – Barang bukti hasil kejahatan yang tersangkanya sudah memiliki hukum tetap di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (10/8/2023).
Adapun barang bukti yang di musnahkan: senjata tajam, kunci leter T, handphone berbagai merk, timbangan digital, peralatan hisap sabu, Narkotika jenis sebu seberat 23,27 gram, Daun Ganja kering seberat 41,9 gram, 1.295 butir Hexymer, 10 butir tramadol dan sejumlah barang bukti lainya.
Pemusnahan barang bukti (BB) yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Pringsewu di hadiri Kajari Ade Indrawan dan sejumlah jaksa, Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, SIK, serta sejumlah undangan.
Kajari Ade Indrawan menyatakan
pemusnahan barang bukti itu menindaklanjuti putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Menurutnya barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang ditangani sejak bulan Desember 2022 hingga Agustus 2023 di antaranya kasus tindak pidana perjudian, pencurian, penipuan, pembunuhan dan Narkotika,” ujar Ade.
Sementara Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio mengatakan kehadirannya di acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergi Polri dengan instansi terkait lainya dalam penanganan hukum.
“Ini wujud sinergi Criminal Justice sistem dalam penanganan hukum,” katanya.
Menurutnya pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah akhir dalam penanganan perkara hukum. (*)



