Tanggamus (HS) ~ Aksi Damai PMII Kabupaten Tanggamus ditujukan kepada Sekdakab Drs. Hamid Heriansyah Lubis, di Kantor Pemda Kabupaten Tanggamus, Rabu (10/05/2023), pukul 10.00 WIB.
Selaku Koordinator lapangan Dauri mengatakan Isi tuntutan dalam aksi damai tersebut:
- Sekda mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) mempunyai peranan penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi. Karena itu, Sekda perlu menata birokrasi dengan mewujudkan pelayanan prima, supaya harapan masyarakat dapat tercapai, dan mereka bisa merasakan keberadaan pemerintah. Selain itu, akuntabilitas kinerja perlu diperhatikan demi terwujudnya pemerintah yang lebih berdayaguna, bersih, dan bertanggung jawab. - Seiring perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi otonomi daerah dan reformasi pemerintahan dalam segala bidang, pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja, termasuk pemerintah daerah yang memperoleh kewenangan besar dalam melakukan pengelolaan daerah turut berupaya melakukan pembenahan, salah satu pembenahan yang dilakukan yaitu pada bidang Aparatur Sipil Negara. Terkait hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi 2010-2025 (Perpres 81/2010) tanggal 21 Desember 2010. Dalam Perpres 81/2010 tersebut disebutkan bahwa reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
- Dalam rangka pelaksanaan terhadap tujuan ini, dalam Pasal 4 Perpres 81/2010 tersebut disebutkan bahwa Pelaksanaan operasional Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 akan dituangkan dalam road map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Terkait dengan pemberian tambahan penghasilan untuk PNS Daerah, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019), Pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam PP 12/2019 terdapat pengaturan mengenai tambahan penghasilan. Adapun tujuan pemberian tunjangan kinerja di antaranya:
- Meningkatkan kesejahteraan PNS dan calon PNS,
- Meningkatkan kinerja PNS dan calon PNS,
- Meningkatkan disiplin PNS dan calon PNS,
- Meningkatkan integritas PNS dan calon PNS,
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Tuntutan Aliansi Mahasiswa Tanggamus Bangkit:
- Mendesak DPRD Tanggamus Untuk mengevaluasi tunjangan kinerja (TUKIN) sekda Tanggamus dan OPD Tanggamus,
- Mengutuk Tindakan kejahatan anggaran yang dilakukan oleh Sekda Tanggamus,
- Mendesak DPRD Tanggamus Untuk menganti pejabat SEKDA Tanggamus,
- Meminta DPRD Tanggamus Lebih professional dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus baik birokrasi maupun Pembangunan infrastruktur dan lain-lain,
- Mendorong DPRD Tanggamus untuk mewujudkan Pendidikan dan Kesehatan yang berkualitas di kabupaten Tanggamus, dan Meminta DPRD dan Bupati Tanggamus untuk mengambil sikap atas proyek-proyek yang hanyak untuk memperkaya diri.
Pada aksi damai tersebut peserta aksi damai PMII ingin menyampaikan langsung tuntutannya kepada Sekda Kabupaten Tanggamus namun Sekda Kabupaten Tanggamus sedang sakit, dari pihak Pemda diwakili oleh Asisten III untuk menerima dan menanggapi tuntutan aksi damai tersebut namun peserta aksi tidak mau dan para peserta aksi hanya menyampaikan tuntutannya saja di depan kantor Bupati Tanggamus.
Hadir dalam aksi damai tersebut
Selaku Koorlap aksi damai Dauri, Peserta : 25 orang anggota PMII kabupaten Tanggamus.
Adapun Alat yang digunakan:
- Pengeras suara.
- Spanduk/poster tuntutan.
- Kendaraan R.2. Selama kegiatan berlangsung mendapatkan penanganan dari Polres Tanggamus, Unit Intel Kodim 0424/Tanggamus, Intel Kejari Tanggamus dan Satpol PP Kabupaten Tanggamus.(*)



