Bupati Tanggamus Hadiri Penandatanganan MoU Antara Pemkab Dengan Lapas Kota Agung dan Rutan Kota Agung

Bagikan Berita

Taanggamus (HS) — Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handayani, menghadiri Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Kota Agung dan Rumah Tahanan Kelas II.B Kota Agung dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus, di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemerintah kabupaten Tanggamus. Selasa (14/2/2023).

Hadir juga Inspektur Ernalia, Kepala Lapas Kelas II Kotaagung Beni Nurrahman, Kepala Rutan Kota Agung Muhammad Saipullah, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Maradona, Kepala OPD terkait, Camat Kota Agung dan camat Kobar, dan jajaran Kalapas dan Jajaran Rutan Kota Agung.

Bupati Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan dan inovasi baru yang di laksanakan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil. Dan sebagai salah satu bentuk mewujudkan komitmen maka pada hari ini kita akan melaksanakan :

  1. Penandatanganan MoU antara
    Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Agung dan
  2. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus dengan lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Kota Agung dan Rumah Tahanan Kelas II.B Kota Agung.

Kemudian melakukan Inovasi Pelayanan, yang berjudul NAFAS DAPDUK, atau akronim dari Narapidana Bebas Dapat Adminduk.

Sehubungan dengan pentingnya kepemilikan KTP-Elektronik, Disdukcapil Kabupaten Tanggamus harus terus berupaya agar semua Penduduk yang berusia 17 Tahun ke atas di Kabupaten Tanggamus mendapatkan perlindungan dan hak konstitusionalnya dengan memiliki KTP-Elektronik.

Selain itu Disdukcapil juga berkewajiban untuk mendorong agar masyarakat Tanggamus wajib memiliki dokumen kependudukan dalam rumah tangganya secara lengkap seperti Kartu Keluarga, KTP-elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian bagi anggota keluarga yang sudah meninggal, Akta Perkawinan, Akta Perceraian bagi non Muslim.

Sebagai upaya untuk mewujudkan komitmen pelayanan, saya mengharapkan seluruh jajaran Disdukcapil Kabupaten Tanggamus mengoptimalkan seluruh sumberdaya yang ada pada Dinas dalam pemenuhan tugas dan fungsi sebagai pembantu
Kepala Daerah di bidang Administrasi Kependudukan serta mengupayakan kepada Dinas dinas agar membuat inovasi inovasi baru yang tujuannya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat , Ujarnya”.

Sementara Kabag Kerjasama Maryani, dalam laporannya tujuan Kegiatan
meningkatkan kualitas pelayanan, mendekatkan, mempermudah, mempercepat pelayanan, dan memberikan kenyamanan, dalam pengurusan Administrasi kependudukan bagi warga lapas dan rutan di kabupaten Tanggamus yang dinyatakan bebas.

Adapun sasaran narapidana yang dinyatakan bebas pada Lembaga Pemasyarakataan kelas IIB dan Rumah Tahanan Kelas IIB kota Agung.

https://www.hariansumatera.com