Lampung Utara (HS) – Empat Puluh Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, mendapatkan Asimilasi dirumah, Sabtu (14/1/2023).

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi menjelaskan, menindak lanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi.
“Kita mengasimilasi 41 warga binaan, Tani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19”, katanya.
Lebih lanjut Ka. Rutan Mukhlisin Fardi menuturkan bahwa dari keseluruhan WBP yang ada di Rutan Kotabumi gelombang pertama yang telah memenuhi syarat Asimilasi dirumah.
“Untuk gelombang berikutnya akan dilakukan setelah syarat WBP Sudah memenuhi syarat “terangnya.
Mukhlisin berharap kepada seluruh WBP yang hari ini mendapatkan Asimilasi dapat langsung berkumpul bersama keluarga dan kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan dalam hal ini melanggar hukum.
“Sekali lagi selamat kepada 41 orang WBP Rutan Kotabumi, semoga kalian dapat lebih baik serta menjadi masyarakat yang berguna bagi Nusa dan Bangsa, ucapnya.
Tempat yang sama, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas IIB Kotabumi, Rizcho Sakanadi mengatakan bahwa ini merupakan Hak WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
“Dari persyaratannya tidak ada yang berubah, kecuali yang tidak mendapatkan Hak Asimilasi dirumah berupa Kasus Tipikor, Kesusilaan, Terorisme, Residivis, Narkotika hukuman diatas 5 Tahun”Tuturnya.
WBP yang menjalani Asimilasi tersebut diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani Asimilasi dan menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama Asimilasi di rumah, selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Bapas Kotabumi untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan.
“Diharapkan para WBP yang telah menerima Asimilasi di rumah dapat berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan lagi karena hak ini dapat dicabut, “imbaunya.
Salah satu WBP berinisial N menyampaikan ucapan terima kasih bahwa ia salah satu penerima Asimilasi.
“Alhamdulillah, saya bisa menghirup udara bebas dapat berkumpul kembali dengan anak istri dan keluarga dirumah, saya janji gak bakal masuk lagi kapok saya bang”seraya mengucapkan banyak terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Ka.Kanwil Hukum dan HAM Lampung, Ka.Div.Pas Lampung dan Kepala Rutan Kotabumi yang telah memberikan Asimilasi serta membina selama di Rutan Kotabumi”, pungkasnya.(Efri)



