Bandar Lampung (HS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetap memeriksa oknum Jaksa MN (39) yang diduga digerebek dan terlapor oleh suaminya ke Polresta Bandar Lampung, karna berduaan lain Mukhrim (Ngamar) dengan seorang pengacara RM (30) disebuah hotel berbintang di Bandar Lampung Minggu (1/1/2023) malam, usai merayakan malam pergantian tahun baru.
Saat Konferensi Pers As Intel Kejati.
Rabu (3/1/2023).
Saat ini kejati Lampung masih terus melakukan pemeriksaan intensif secara internal terhadap suami istri yang sama-sama berprofesi jaksa tersebut, kendati keduanya sepakat berdamai, pasca penggrebekan tersebut.
Selain itu, pihak kejati Lampung juga memeriksa pihak-pihak lainnya.
Plh. Kordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung Ahmad Patoni, membenarkan terkait pelapor dan terlapor keduanya adalah Jaksa.
“Ya memang benar, suami istri keduanya adalah Jaksa. Pelapor Kasi Datun di Kejari Kolaka, sedangkan terlapor adalah Kasi Pidum di Kejari Pesawaran, ujar Ahmad Patoni didampingi Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus dan Kasi Intel kejari Pesawaran.
Terkait sanksi terhadap MN (39), Ahmad Patoni menegaskan ada beberapa sanksi, mulai dari sanksi ringan dan sanksi berat yang bisa mencopot jabatan. Hal tersebut tergantung dari pimpinan.
Jika sampai terjadi lagi perselingkuhan tersebut, Patoni menegaskan ini akan menjadi catatan pimpinannya. Yang jelas kita lihat seperti apa kronologisnya jika kasusnya berat maka pimpinan atau Kejaksaan Agung yang berwenang memberikan sanksi.
Sanksi terberat bisa pencopotan jabatan, atau bisa lebih berat lagi dilakukan pemecatan.Tetapi sekali lagi, itu keputusan ada di Kejaksaan Agung (Kejagung), tegasnya.
Ahmad Patoni menuturkan, pasca viralnya berita tersebut, Kejati Lampung langsung melakukan tindakan, dengan memeriksa kedua pihak yang bersangkutan.
Pimpinan dalam hal ini (Kajati, Wakajati,bdan Aswa) langsung memeriksa kedua terduga yang bersangkutan, karna melihat berita yang viral,maka pimpinan langsung gerak cepat, memanggil keduanya.
Namun, dikarenakan ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, Dugaan (perzinahan “red) delik aduan itu, maka pihak pelapor dalam hal ini (Suami RM-VB) nantinya akan segera malakukan pencabutan laporan ke pihak penyidik Polresta Bandar Lampung.
Plh kordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung mengatakan, itu soal motivasi dari mereka berdua, baik terlapor, maupun pengacara tersebut.
Pokok permasalahannya, semua pihak belum bisa menjawab, apakah itu masuk di pokok materi pemeriksaan, sehingga kami belum dapat menjawabnya. Dikarenakan, pelapor dan terlapor keduanya sepakat berdamai.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus menambahkan, diantara Jaksa MN dan VB keduanya sepakat berdamai, karena mempertimbangkan anak-anak mereka yang masih kecil-kecil.
Saya pun berharap, sekaligus meminta agar media menghormati keputusan keduanya yang berdamai, selain keduanya masing saling mencintai dan ingin rujuk kembali, karena didalam rumah tangga sudah pasti ada konflik,bdan itu hal yang biasa terjadi dan lumrah, ujar I Made.
Kajari Kabupaten Pesawaran Diana membenarkan oknum jaksa tersebut adalah Kasi Pidum kejari Pesawaran berinisial MN. Mohon do’anya agar kasus ini cepat selesai penanganannya, ungkap Kajari Pesawaran,
Senin (2/1/2023).
Kajari Pesawaran Diana menuturkan, MN saat ini sedang menjalani pemeriksaan Internal Kejati Lampung, terkait dugaan penggerebekan Oknum Jaksa bersama Pengacara di Hotel.
Oknum Jaksa Perempuan yang digerebek bersama pengacara di Hotel tetap beraktifitas, kata Kajari.



