Pemkab Lampung Utara Fasilitasi Restorasi Keadilan Kasus Ibu Siksa Anak

Bagikan Berita

Kotabumi (HS) – Niat Pemkab Lampung Utara untuk membebaskan LFN (terduga pelaku penyiksa anak kandung) ternyata bukan pepesan kosong belaka. Buktinya, mereka telah menyampaikan permintaan restorative justice untuk kasus LFN pada kepolisian.

‎‎Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pemulihan keadilan yang tidak menitik-beratkan pada penghukuman. ‎Proses penyelesaian perkara dengan metode ini harus melibatkan pelaku dan korban.

“Kami sudah sampaikan permintaan restorative justice pada pihak kepolisan belum lama ini,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara, Maya Natalia Manan, Selasa (20/9).

Permintaan mereka disambut dengan baik oleh pihak kepolisian. Meski begitu, pihak kepolisian meminta mereka untuk turut melampirkan permintaan yang sama dari pelbagai pihak terkait lainnya. Pihak – pihak itu di antaranya adalah pihak keluarga, tokoh agama, adat, tokoh masyarakat, dan diketahui oleh pihak kelurahan atau di atasnya.

“Pihak kecamatan sedang mengupayakan surat tersebut,” tutur dia.

Di lain pihak, Camat ‎Bukitkemuning, Hendri Dunant menyampaikan bahwa surat yang diminta oleh pemkab telah rampung dibuat. Surat itu dibuat oleh pihak keluarga LFN dan keluarga suaminya. Surat itu berisikan kesediaan mereka untuk mendukung penerapan keadilan restoratif untuk kasus yang menimpa LFN.

“Surat itu diketahui dan ditandatangani oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah dan camat. Mungkin paling lambat besok pagi sudah disampaikan ke pemkab,” tutur dia.

Diketahui, LFN terpaksa ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga telah menyiksa anaknya yang masih berusia satu tahun. LFN sendiri berasal dari Kecamatan Bukitkemuning. Penahanan atas LFN dilakukan pada pertengahan pekan lalu.

Perbuatan yang telah berulang kali dilakukannyalah yang menjadi alasan utama di balik penahanan tersebut. Diketahui, aksi serupa telah dilakukannya sebanyak empat kali. Lantaran ditahan, balitanya yang juga merupakan korban perbuatannya terpaksa dititipkan pada yayasan. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga tidak ada yang mau mengurus balita LFN.‎(efri).

https://www.hariansumatera.com