Lampung Selatan (HS) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan burung baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi tanpa dokumen perjalanan yang sah, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 03.00 Wib di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, mengatakan, burung yang akan diselundupkan tanpa surat perjalanan yang sah itu diantaranya 651 ekor burung tidak dilindungi dan 221 ekor burung dilindungi sehingga total sebanyak 872 ekor burung.
“Burung-burung itu dikemas menggunakan 20 box keranjang plastik warna putih, 44 kardus kecil warna coklat dan 1 keranjang putih,” kata AKP Ridho, Jumat (26/08/2022).
Ridho menjelaskan, upaya penyelundupan itu dilakukan menggunakan kendaraan Isuzu Giga dengan nomor polisi AB 8086 D yang dikemudikan oleh BR (27) dan SB (33).
“Kendaraan itu didapati mengangkut satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah di bagian atas kepala kendaraan dan di bagian bawah sasis, dengan jumlah sebanyak 872 ekor,” ujarnya.
Dari pengakuan pengemudi, kata AKP Ridho, burung-burung itu diangkut dari daerah Terbanggi Besar Lampung Tengah dan akan dibawa ke Jakarta dengan upah sebesar Rp1.800.000.
“Saat ini guna menjaga populasi satwa liar jenis burung tetap terjaga dan menghindari resiko kematian, KSKP Bakauheni telah menyerahkan satwa liar tersebut kepada pihak Karantina wilker Bakauheni dan BKSDA untuk dikembalikan ke alam bebas,” ucapnya.
AKP Ridho menambahkan, perbuatan penyelundupan itu melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Saat ini seluruh barang bukti beserta pengemudi kendaraan yang akan menyelundupkan telah dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ocr)



