Ditresnarkoba Polda Lampung Musnahkan Ganja dan Sabu

Bagikan Berita

Bandar Lampung (HS) – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa ganja, sabu dan ekstasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di belakang gedung C Mapolda Lampung, Senin (25/7/2022).

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Darman Gumay, menjelaskan, bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebanyak 69 kg ganja, 3,3 kg sabu dan 1.287 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan BB ini (barang bukti) merupakan perintah undang-undang sesuai Pasal 91 undang-undang No.35 tahun 2009. BB ini dari 15 tersangka yang telah kami tangkap. Pemusnahan ini untuk penyerahan 15 tersangka ke kejaksaan,” kata Darman.

Dikatakan Darman, dalam pemusnahan BB ini juga ada titipan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung sebanyak 22,74 gram sabu,” ujarnya.

Darman melanjutkan barang bukti ganja, sabu dan ekstasi merupakan hasil pengungkapan jaringan.

“Jaringan antarprovinsi. Kita tahu ganja dari wilayah barat serta ganja dan ekstasi dari luar negeri,” bebernya.

Nilai barang bukti ini, kata Darman, bergantung. “Bergantung. Barang bukti ini kan dari pasar gelap. Kita tahu di Lampung saja 1 gram sabu bisa mencapai Rp1 juta-Rp1,5 juta. Ganja biasanya 1 kg bernilai Rp2 juta atau Rp3 juta. Rekan-rekan bisa hitung sendiri,” ucapnya.

Penangkapan ini, sambung Darman, melalui jalur darat. “Ada yang dari Aceh, Medan dan Pekanbaru. Barang-barang ini akan dikirim ke Pulau Jawa dan Lampung. Seperti Ssabu 3,3 kg itu, kita pengungkapannya sampai ke Lombok, NTB. Sebab pengiriman dari Sumatera sampai ke NTB. Dua dari 15 tersangka penerima ditangkap di Lombok,” ungkapnya. (Ocr)

https://www.hariansumatera.com