Bandar Lampung (HS) — Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mewajibkan booster syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan.
Masyarakat diminta tetap waspada terhadap kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia dengan mewajibkan booster syarat perjalanan dan tetap memakai masker di luar ruangan.
Beberapa warga luar Kota Bandar Lampung saat ditemui di Terminal Rajabasa mengaku kesulitan menemukan gerai vaksin booster di daerahnya.
“Kadang susah cari vaksin booster itu, gak setiap hari ada,” ujar Munfariahatun warga Gisting, Tanggamus, saat ditemui pada Selasa, (12/7/2022).
Menurutnya ia sudah divaksinasi booster dan sedang menuju perjalanan Ke Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
“Kalau ada vaksin booster maunya diumumkan, karena kemarin aku cari-cari susah,” kata dia.
Munfariahatun mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan booster syarat perjalanan untuk kesehatan bersama.
“Penting juga wajib vaksin booster buat kesehatan kita sendiri, dan saling menjaga sesama,” tutup dia.
Tanggapan penumpang lainnya, Erli Safitri, menyampaikan hal serupa.
“Sekarang pandeminya sudah agak mereda, tapi kan kalau mau keluar dan kerja lebih enak kalau sudah divaksin booster,” kata dia.
Erli Safitri menuturkan pengalaman dirinya yang kesulitan saat ingin mengikuti vaksinasi booster.
“Susah banget mau cari vaksin booster, kayak gak tentu gitu kalau mau booster di puskesmas,” ujar Erli Safitri.
Dia berharap pemerintah bisa menyediakan gerai vaksin dan mengumumkan jadwal vaksin booster kepada masyarakat.
“Harus benar-benar disediakan pos-pos gitu Jadi enak kalau mau vaksin kapan aja,” jelasnya lagi. (*)



