
Kotabumi (HS) – Sembilan perangkat aparatur Desa Sindang Marga, Kec. Tanjung Raja, Kab. Lampung Utara. diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa setempat Zaili. pertanggal 16 Januari 2021.
Adapun kesembilan perangkat desa tersebut yakni Sekretaris Desa, dan 3 Kepala Dusun serta 5 Kasi dan Kaur yang diberhentikan secara sepihak sesuai SK Kepala Desa dan pengangkatan baru namun tidak sesuai prosedur dan tanpa alasan yang tepat.
Karena berdasarkan Pemendagri nomor 67 Tahun 2017 perangkat desa diberhentikan karena 3 sebab yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan melanggar fungsi dan wewenang, namun hal ketentuan tersebut tidak terbukti kepada 9 perangkat desa ini dan jelas oknum kepala desa telah mengangkangi pemendagri tersebut.
Oknum kepala Desa (Kades) Zaili, yang baru saja terpilih pada Pilkades serentak 8 Desember 2021 lalu dengan secara sepihak memberhentikan 9 aparatur dengan dibuktikan surat pernyataan keberatan penandatangan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa yang ditujukan para aparatur itu kepada Camat Tanjungraja tertanggal 16 Januari 2022.
”Kami tidak mengundurkan diri, tapi dipaksa mundur oleh kades beserta timnya, ” ujar mantan Sekdes Sindangmarga Riswani didampingi mantan Kasi Pemerintahan Farid Eqwin, Kaur Keungan Maryadi, Kadus III Syawaluddin, dan Kadus I Fahrulrozi, Selasa(15/2/22).
Diceritakan, pada malam sebelum masuknya surat pernyataan keberatan penandatangan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa itu, para aparatur yang terdiri daripada lima kasi dan kaur desa, tiga kadus, serta sekdes dijemput oleh tim sukses kades yang baru yakni Zaili sekitar pukul 20.30 WIB.
”Kalau nggak salah Sabtu (15/1)malam, kami dijemput orang – orang pak kades untuk datang kerumahnya. Sesampainya disana kami dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri yang sudah mereka siapkan. Padahal kami sudah menjelaskan untuk pengangkatan/pemberhentian aparatur itu diatur Permendagri nomor 67/2017,”jelas Riswani diamini rekan lainnya.
Meski begitu, lanjut dia, kades Zaili tetap memaksakan kehendaknya untuk melakukan perombakan aparatur di desa yang dipimpinnya. Karena Zaili menganggap Riswani CS akan batu ganjalan di roda pemerintahan desa setempat ke depan.
“Dia(Zaili, Red) bilang, kalau sudah kalah ya sudah. Terima saja. Silahkan tanda tangan dan mundur,”katanya menirukan ucapan kades Zaili dalam dialeg Semendo.
“Dia juga mengancam, akan menghambat administrasi aparatur yang membangkang untuk mundur. Karena takut, aparatur dengan terpaksa menandatangani surat pengunduran diri itu,”imbuhnya seraya menyebut dirinya tidak ikut menandatangani surat penguduran diri yang sudah disiapkan Kades Zaili.
Bahkan saat ini, Riswani CS, sudah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman wilayah lampung, karena aspirasi mereka tidak difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) dan komisi I DPRD Lampura.
“Buktinya sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari rapat dengan pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi I bersama dengan PMD,”imbuhnya.
Menurutnya, pemaksaan pengunduran diri terhadap aparatur yang dilakukan kades Zaili, sudah mengangkangi Permendagri 67/2017.
Atas dasar itu, 9 perangkat desa ini akan langsung melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Jadi bukan peraturan daerah, tapi permendagri yang terjadi. Kami juga berencana melakukan gugatan ke PTUN terkait kesemena –menaan ini. Karena saya sebagai Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI) Kecamatan Tanjungraja, dituntut memberikan contoh baik untuk melindungi aparatur desa yang terdzolimi oleh kepala desa,”tegasnya.
Sementara Kades Sindangmarga Zaili, seolah enggan menanggapi serius persoalan itu. Buktinya saat dihubungi via aplikasi WhatsApp(WA) di nomor 0852792467XX tidak mengangkat. Pesan yang dikirim pun hanya dibalas ” oh iya kapan-kapan main ke rumah”.
Sementara saat didatangi kediamanya pukul 15.30 WIB Selasa(15/2), yang bersangkutan tidak berada ditempat. Tampak hanya sepeda motor Yamaha Vixion inventaris dari Pemkab terparkir di depan rumahnya.
”Pak kades bersama ibu sedang keluar, pulangnya nggak tau kapan,”singkat wanita penjaga warung sebelah rumah kades Zaili.(Efri).



