Mebggala (HS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pengedar narkotik jenis Sabu, hari Selasa (07/09/2021).
Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena mengatakan, pelakuĀ berinisial EH als KN (31), berprofesi wiraswasta, ditangkap saat berada dirumahnya, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ujarnya.
Dari lokasi penangkapan petugasĀ menyita barang bukti (BB) berupa satu buah tabung kaca pyrex yang masih terdapa sisa sabu, dan satu buah alat hisap sabu (bong).
Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap EH als KN ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku MN (31), warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, yang telah lebih dahulu ditangkap.
“Saat petugas kami menangkap pelaku MN, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku EH als KN,” jelas AKP Anton.
Ia menambahkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku EH als KN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di daerah Rawa Jitu. Petugas kami langsung melakukan pengembangan.
Saat ini pelaku EH als KN sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)



