Kota Agung (HS) – Kabupaten Tanggamus masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19, hari Jumat 30 Juli 2021, kembali mengalami penambahan kasus positif Covid-19 secara signifikan, yakni 69 kasus.
Selain itu terdapat empat pasien meninggal, yakni: 1. Pasien 1632/SA, 68tahun, perempuan, Gisting Bawah, 2. Pasien 1633/YN 50 tahun laki-laki, Pekon Purwodadi, Gisting, 3. Pasien 1657/N 58 tahun laki-laki, Pekon Karangrejo, Ulubelu, 4. Pasien 1667/K 56 tahun perempuan, Talangsepuh, Talangpadang.
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani kepada keluarga pasien menyampaikan, kami ucapkan turut berdukacita, semoga Almarhum / Almarhumah diampuni segala dosanya, diterima segala amal ibadah nya, serta keluarga yang ditinggal senantiasa tabah dan mendapat kemudahan dari Allah SWT. Aamiin.
Menyikapi bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, Bupati mengatakan, mari kita tingkatkan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M, yakni, Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Selain itu cukupi asupan makanan dan vitamin, istirahat yang cukup serta hindari stress, ujar Bupati.
Saat ini Kabupaten Tanggamus masuk Zona Merah penyebaran Covid-19.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani telah mengeluarkan Instruksi, agar protokol kesehatan ditegakkan dengan tegas. Baik itu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Dalam hal mengurangi kerumunan, Bupati menegaskan melarang melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk didalamnya hajatan. (*/Man)



