Respon Aksi Damai, Ketua DPRD Lampura Tolak RUU HIP

Bagikan Berita

Kotabumi (HS) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Romli A.Md, menolak dan mencabut Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) untuk dijadikan undang-undang.

Pernyataan ini disampaikan di hadapan para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Utara yang menolak dan mencabut RUU HIP secara total yang saat ini masih digodok di DPR RI. Rabu (8/7/2020).

Dalam kesempatan itu, Orang nomor satu di gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara beserta anggota dewan lainya sepakat menolak rancangan undang – undang HIP untuk dijadikan undang-undang.

“ Saya ketua DPRD Lampung Utara, baik secara pribadi dan DPRD Menolak RUU HIP untuk dijadikan UU,” tegas Romli dihadapan para pengunjuk rasa di Gedung DPRD setempat.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, Pancasila merupakan landasan negara republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila adalah harga mati yang harus dipertahankan.

“ Itu tidak bisa ditawar-tawar, Darah dan nyawa kita akan kita korbankan apabila Pancasila dan NKRI diganggu dan dirusak oleh orang – orang yang tidak cinta dengan NKRI,” katanya.

Dikatakanya, bahwa beberapa perwakilan ormas serta anggota DPRD telah menandatangani berita acara penolakan dan dalam waktu dekat ini akan disampaikan ke DPR RI untuk menggodok aturan UU tersebut.

” Mohon untuk dimaklumi karena DPRD Lampura merupakan bagian kecil di republik ini dan banyak keterbatasan, Sekali lagi Saya pertegas bahwa DPRD Lampura menolak RUU HIP dijadikan UU dan mencabut secara total,” pungkasnya.(Diqin).

https://www.hariansumatera.com