Dugaan Malpraktik, Pelapor Minta Polres Lampura Segera Jalankan Proses Hukum

Bagikan Berita

Kotabumi (HS) – Pelapor dugaan tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan berat kepada pasien di Lampung Utara berharap proses hukum bisa segera dijalankan.

Memen Saputra, pelapor, melalui kuasa hukum menyampaikan dugaan pelanggaran berat tenaga kesehatan kepada istrinya telah dilaporkan ke aparat Polres Lampura.

Candraguna SH, salah satu kuasa hukum Memen Saputra, menyatakan laporan dilakukan Maret dengan nomor Lp/09/B/III/2020/POLDA LPG/RES LU/Sek Tanjung Raja tanggal 11 Maret 2020.

Chandra menyatakan pihaknya masih terus menunggu hasil penyelidikan Polres Lampura tentang dugaan kelalaian Bidan RY saat melakukan proses persalinan istri Memen yang menyebabkan anaknya yang baru lahir meninggal dunia

Kuasa hukum lainnya, Suwardi Amri SH MH, menyampaikan, “Kami masih terus menunggu proses kasus ini, tetapi jika nanti ternyata proses penyelidikan di polres nya lamban atau terkesan mandek kami kuasa hukum akan membawa kasus ini ke Polda Lampung”.

Tak hanya sampai disitu, ketiga kuasa hukum Memen Saputra yang tergabung di dalam organisasi LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK Kabupaten Lampung Utara ini akan terus mendampingi Memen Saputra sampai ke manapun.

“Kita akan terus dampingi saudara Memen walaupun harus sampai ke mabes Polri sekalipun,” tambah Suryanto SH MH.

Sampai berita ini diterbitkan kasus dugaan kelalaian yang di lakukan oleh bidan RY kurang lebih sekitar tiga bulan yang lalu belum menemukan titik terang.

Dugaan tindak pidana tenaga kesehatan berupa setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian atau setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima layanan kesehatan luka berat sebagai mana di atur dalam pasal 84 ayat (2) atau pasal 84 ayat (1) undang undang republik indonesia nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. (man/fri)

https://www.hariansumatera.com