Pencuri Kuras Isi Rumah Pakai Mobil Ditangkap Polsek Banjar Agung

Bagikan Berita


Unit Dua (HS), KA (41) wiraswata warga Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timue Kabupaten Mesuji Lampung, melakukan curat di tanggap polisi Polsek Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,, Selasa (06/0/2019).

Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dirumah Miluk Mujiati (41) warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ketika ditinggal pemiliknya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (04/08), sekira pukul 16.00 WIB, di Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur.

“KA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (06/08).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Mujiati (41), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 257 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 03 Agustus 2019.

Aksi kejahatan dilakukan pelaku hari Sabtu (03/08), sekira pukul 09.00 WIB, di rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak grendel kunci gembok pintu depan, lalu mengambil barang korban, 4 buah lemari kayu, dua buah spring bed, TV LCD, 4 buah HP, 2 buah salon speaker aktif, VCD player, kompor gas, 3 buah tabung gas elpiji 3 kg, blender, lemari es, magicom, dispenser, 2 buah kipas angin, 2 lembar surat plasma kebun sawit, karpet ambal dan uang tunai Rp. 250 Ribu. Selanjutnya barang-barang itu dimasukkan ke dalam mobil truck colt diesel warna kuning, BE 9106 AN, lalu dibawa kabur oleh pelaku.

Saat terjadinya peristiwa tersebut, korban sedang berada di Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah dan korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah ditelephone oleh saksi Saroh (25), yang merupakan tetangganya.

Lalu korban langsung pulang ke rumahnya dan memeriksa barang-barang apa saja yang telah diambil oleh pelaku, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar Agung.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berikut berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(gun)

https://www.hariansumatera.com