Aparat Desa Tulung Balak Banyak Hubungan Saudara

Bagikan Berita

KOTABUMI (HS),– Di Desa Tulung Balak, kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, diduga terdapat kegiatan nepotisme dalam hal merekrut aparatur desa setempat. Sementara proses perekrutan sendiri disinyalir tidak melalui mekanisme yang sebenarnya.

Seyogyanya dalam hal penyusunan perangkat desa seperti Kaur, Kasi dan sekretaris, BPD dilakukan oleh panitia yang sebelumnya telah dibentuk dan mendapatkan rekomendasi dari camat agar dapat menyeleksi calon aparatur secara terbuka.

“Sehingga nanti dilihat, apakah usulan kades itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran. Inilah yang dilihat oleh camat,” terang Kasi Administrasi Desa, Husmala Dewi, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Lampura, Wahab, diruang kerjanya, Rabu (31/07/2019).

Menurut Husmala Dewi, dalam perekrutan aparatur desa harus ada panitia seleksi yang di rekomendasi dari camat, agar dapat mengontrol maupun memverfikasi apa saja usulan perangkat yang diajukan oleh kades itu sendiri. Sebab lanjut Husmala Dewi, di dalam menentukan perangkat desa memang ada larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan. Oleh sebab itulah ini, harus diantisipasi dan diverifikasi langsung oleh camat.

“Yang dilarang itu adalah satu ke atas, satu ke bawah, satu ke samping kanan dan satu ke samping kiri. Artinya Jika ke atas itu tidak boleh mengangkat mertua maupun orang tua sendiri. Lalu ke bawah, tidak boleh mengangkat menantu dan anak. Lalu ke samping kiri dan kanan, adalah adik, kakak, dan ipar. Jadi inilah tidak dibolehkan untuk menjadi Kaur maupun perangkat desa,” terangnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan daerah Kabupaten Lampung Utara, nomor 8 tahun 2016, tentang perangkat desa, didalamnya terdapat pada pasal 29 ayat 1 huruf m, dengan poin bila perangkat desa tidak memiliki hubungan perkawinan dengan Kepala Desa dan atau BPD sampai derajat ke tiga.

Sedangkan di Desa Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, diduga mengangkat aparatur desa setempat dari kalangan keluarganya sendiri.

Seorang sumber (warga desa Tulung Balak) yang tidak mau disebut namanya menyampaikan bahwa hampir keseluruhan perangkat desa baik dari sekdes, kasi, kaur dan kadus adalah keluarga kades.

“ Sekdes sepupu kandung, Kaur pembangunan sepupu dua beradik nenek, Kasi keuangan sepupu dua beradek nenek, Kasi pemerintahan sepupu kandung, Kasi perencanaan keponakan dua beradik nenek, Kaur perlengkapan ponakan dua beradik nenek, Kadus 1 bibi kandung, Kadus 2 sepupu dari orang tua laki laki, ketua BPD serta sekertaris sepupu dua beradik nenek,” terangnya.(efri)

https://www.hariansumatera.com