Memilukan, Ibu Rumah Tangga Berurusan dengan Polisi, Akibat Terjerat Narkoba

Bagikan Berita

Tanggamus,- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Dari ketiga tersangka seorangnya perempuan berinisial Yl(38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung.

Kemudian, Ir (38) dan D.H(31) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung.

Dalam penangkapan salah seorang tersangka yakni Ir sempat diwarnai kejar-kejaran, ketika tersangka menyadari kehadiran petugas yang mengamati rumah Yl.

Beruntung petugas lebih sigap melakukan penjagaan kaburnya tersangka, sehingga tersangka berhasil diamankan beberapa menit pengejaran.

Sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba terdiri dari 1 paket sabu, alat pakai sabu/bong dan beberapa handphone serta uang Rp. 150 ribu.

Dikatakan Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH., ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Baros.

Atas informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Yl saat berada di rumahnya di Kelurahan Baros.

“Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan tiga tersangka di kelurahan Baros pada Minggu (30/6/19) pukul 19.00 Wib,” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (2/7/19) sore.

AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, dalam penangkapan tersangka Ir yang sempat kabur dari lokasi sehingga membuat geger warga setempat.

“Dalam penangkapan tersangka Ir memang sempat terjadi kejar kejaran yang cukup jauh, beruntung petugas lebih sigap. Untuk kami mohon maaf kepada warga setempat yang terganggu atas kejadian tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Kasat, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 paket Narkoba jenis, 3 plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong, dompet dan 3 handphone serta uang Rp. 150 ribu yang akan digunakan membeli sabu oleh tersangka DH.

“Untuk sabu yang kami amankan sebanyak 1 paket sabu seharga Rp. 500 ribu, uang Rp. 150 ribu, alat hisap dan dompet,” ujarnya.

Menurut keterangan para tersangka, modus operandi mereka melakukan kejahatanya dengan cara, tersangka Ir sebagai pengedar, dia juga memakai rumah Yl. Sementara tersangka DH. merupakan pembeli barang tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka bertransaksi di rumah Yl dimana paket sabu tersebut nantinya akan dipecah menjadi paket kecil dan dijual seharga Rp. 150 kepada tersangka DH,” terangnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap dua nama lain diantaranya penyedia barang haram kepada Ir dan pengakuan DH dia disuruh seorang rekannya.

“Dua nama yang disebut, masih dilakukan pengembangan dan pencarian,” imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lanjut. “Tersangka Ir dan DH sementara dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara tersangka Yl dijerat pasal 112 Junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.

Dalam penuturannya, masing-masing tersangka yakni Ir mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya kepada DH di rumah Yl

Kemudian, DH berdalih bahwa dia hanya di suruh rekannya berinisial H, guna membeli sabu seharga Rp. 150 ribu.

Sementara, Yl mengaku bahwa rumahnya yang dijadikan tempat transaksi, namun dia juga memakai sabu pemberian dari Ir.

Namun usai ditangkap, ketiga tersangka mengaku menyesali perbuatannya telah menyalahgunakan Narkoba.

“Kami menyesal pak dan tidak akan mengulangi perbuatan,” ucap ketiganya kompak. (Reza)

https://www.hariansumatera.com