Soal Ijazah Caleg, DPD PAN Lampura Belum Bersikap

Bagikan Berita

KOTABUMI (HS) – Dugaan penggunaan Ijazah sarjana Strata–1 palsu, Anton Sudarmono salah satu calon anggota legislatif (Caleg) terpilih Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) III Kabupaten Lampung, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten setempat belum mengambil sikap.



Persoalannya baru sebatas dugaan yang masih harus diuji kebenarannya. Namun jika kemudian ternyata benar dan telah memperoleh keputusan pengadilan yang sifatnya inkrach (tetap), DPD PAN akan mengambil langkah kongkrit. Terlebih pemalsuan dokumen merupakan tindak Kriminal serius yang ancaman hukumannya 6 tahun.



“Aturannya memang begitu, jika sanksi dari perbuatan atau pidananya lebih dari 5 tahun, ya harus diberhentikan.” jelas Suwardi, wakil ketua DPD PAN Lampura, Jum’at (14/6).

Sementara itu soal dugaan Ijazah Strata 1 Palsu atas nama Anton Sudarmono calon legislatif (caleg) terpilih dari Daerah Pemilihan III, mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

KPUD Lampura menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum, jika dugaan ijazah palsu dilaporkan kepada yang berwajib. pada prinsipnya tugas KPUD Lampura sudah selesai.

“Ketika kemudian muncul persoalan, ya silahkan saja. Apabila persoalan tersebut dibawa keranah hukum, kita akan tunggu keputusan yang sifatnya inkrach (tetap), baru akan mengambil langkah-langkah,” terang ketua KPUD Lampura, Hi.Marthon, Jum’at (14/6).

Menurut Marthon, tidak ada kewajiban KPUD untuk melakukan verifikasi terhadap ijazah para caleg. Kecuali ketika masa pengumuman ada keberatan dari masyarakat.

“Waktu itu tidak ada keberatan dari masyarakat setelah kita umumkan daftar caleg. Karenanya kita tidak lakukan verifikasi ijazah yang bersangkutan.” ujar Marthon. (*/Ef).

https://www.hariansumatera.com