KOTABUMI (HS) – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H, seluruh kendaraan dinas harus berada pada posisinya masing-masing, sesuai instruksi Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, melalui surat edaran yang melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran.
“Menyikapi surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saya sudah perintahkan Sekda untuk mengeluarkan surat edaran atas nama Bupati. Dan itu sudah disalurkan ke satuan kerja masing-masing bahwasanya randis tidak boleh dipakai untuk mudik,” kata Agung Ilmu Mangkunegara pekan lalu.
Dijelaskannya, kendaraan dinas untuk pekerjaan sehari-hari sehingga pihaknya akan memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar.
”Sangsinya ada, adi jangan coba-coba bagi yang melanggar, cari aman saja, oleh sebab itu laksanakan itu semua,”jelasnya. (Efri).



