Wow, Satu Keluarga Jual Narkoba, Warga Tiyuh Bojong Dewa Tulangbawang Barat

Bagikan Berita

Pagar Dewa (HS) – Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap satu keluarga terdiri dari Ye (27), Sy (28), He (18) dan Se (24), warga Tiyuh Bojong Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat. Mereka nekat menjual narkoba jenis sabu, Selasa (07/05/2019)..

Menurut Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, para pelaku penjual narkoba jenis sabu-sabu itu di tangkap dirumahnya Kamis (2/5), sekira pukul 02.00 wib, Ye ibu rumah tangga..



“Ye ibu rumah tangga, Sy, He dan Se sama-sama berstatus pengangguran, mereka merupakan warga Tiyuh Bojong Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Iptu Boby, Selasa (7/5).

menurutnya penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan, bahwa di rumah pelaku Ye sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Berbekal informasi itu, petugas kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, hasil penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan BB narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.



“Ye istri dari pelaku Ju (33), berprofesi wiraswasta, sudah lebih dulu ditangkap, hari Minggu (3/2) dengan perkara yang sama, He dan Se adik kandung pelaku Ju. Sangat jelas sekali mereka ini merupakan satu keluarga menjadi bandar narkotika di daerahnya,” ungkap Iptu Boby.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip kosong, dua buah tabung kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai sebanyak Rp. 700 Ribu, HP (handphone) Nokia warna biru dan HP Nokia warna putih.

Para pelaku, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.(gun).

https://www.hariansumatera.com