Zainuddin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Agus Bakti Nugroho (paling kanan)
Bagikan Berita

Bandar Lampung (HS) – Zainudin Hasan, bupati Lampung Selatan non aktif, diganjar vonis 12 tahun kurungan. Dia terlibat kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel). Selain penjara, dia juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampungm Kamis, 25 April 2019.



Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66 miliar.

Ketua Majelis Majelis Hakim, Mien Trisnawaty meminta terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Penasehat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara, serta wajib membayar uang pengganti Rp66 miliar.



Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.

“Terbukti melanggar pasal pertama tentang korupsi pasal 12 Huruf a, 12 Huruf i, dakwaan ketiga pasal 12 Huruf B besar plus dakwaan TPPU, dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66 juta. Bila tidak dibayar, disita hartanya. Bila tidak cukup, ditambah hukumannya selama 18 bulan,” ujar Hakim Mien.

“Menyatakan terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, dari tahun 2016 hingga 2018, melakukan tindakan suap yang memperkaya diri sendiri, dengan menerima uang Rp 100 miliar lebih, terkait fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai macam aset pribadi seperti tanah, rumah toko, rumah makan dan kapal.

https://www.hariansumatera.com