Dalam 24 Jam, Dua Pelaku Curat 4 TKP di Sungai Nibung Berhasil Ditangkap Polisi

Bagikan Berita

Dente Teladas(HS),- Usai melakukan penangkapan terhadap MK (38), hari Rabu (27/3),, personel gabungan Polsek Gedung Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, setelah melakukan pengembangan kembali menangkap GS (27), warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, pukul 17.00 Wib di rumahnya, Kamis (28/03/2019).

Menurut Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap itu merupakan pelaku Curat di empat TKP.

“Ke empat TKP itu semuanya berada di Kampung Sungai Nibung yang masih berada satu kampung dengan tempat tinggal para pelaku,” ujar AKP Suharto.

menurutnya Pertama, TKP berada di Mess Indomaret, hari Minggu (7/10/2018), para pelaku berhasil membawa BB (barang bukti) berupa HP (handphone) Vivo warna hitam.

Kedua, TKP berada di rumah warga dengan korban Dedek (28), hari Kamis (7/2), para pelaku berhasil membawa BB berupa HP Xiaomi Redmi 4A warna gold.

Ketiga, TKP berada di Dusun 7, hari Kamis (14/3), para pelaku berhasil membawa BB berupa sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, BE 7187 SV, dan

Keempat, TKP berada di Kantor Koperasi, Dusun 1, hari Senin (18/3), para pelaku berhasil membawa BB berupa sepeda motor Honda Verza warna merah A 5251 GH dan HP Oppo A3S warna merah.

sangat disayangkan “Saat akan ditangkap, pelaku GS melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku,” terang AKP Suharto.

Dari tangan para pelaku, berhasil disita BB berupa 2 unit sepeda motor, 3 unit HP dan gerenda warna hijau.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(gun)

https://www.hariansumatera.com