Jaksa Tuntut 6 Tahun, Pencabul Anak Divonis 6 Bulan

Bagikan Berita

KOTABUMI (HS) -Sidang vonis putusan perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pengadilan negeri Lampung Utara (lampura), dengan ketua majelis hakim Faisal Juhri, dengan terdakwa AB dan AX warga
kotabumi, majelis hakim pengadilan Kotabumi menjatuhkan vonis 6 bulan kurungan penjara. Selasa,(19/03/19).

Sidang yang dilakukan secara tertutup itu majelis hakim dinilai terlalu rendah memvonis terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, dari tuntutan jaksa penutut umum JPU , Budiman dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Budiman, mengatakan Dalam sidang tuntutan sebelumnya kedua terdakwa di tuntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 6 tahun 6 bulan kurungan penjara, “Sebagai mana sudah di atur dalam pasal 81 undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” Ujar Budiawan.

Dalam persidangan tersebut Jaksa penuntut umum JPU akan melakukan upaya banding dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yg di Vonis 6 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri kotabumi.(ef).

https://www.hariansumatera.com