Bandar Lampung (HS),- Bupati Taggamus Hj. Dewi Handajani dan Wabup Hi. AM Syafi’i, Kajari David Palapa Duarsa, Kapolres Tanggamus I Made Rasma, Inspektur kabupaten Tanggamus Fathurachman, menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Aparatur Penegak Hukum (APH) antara Pemerintah daerah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Polres, bertempat di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Kamis (22/11/2018).
Kegiatan tersebut dihadiri Ispektur Jendral Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih, Wakil Gubernur Bachtiar Basri, Kapolda Lampung Brigjen. Pol. Purwandi Arianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus, yang sekaligus menjadi saksi Penandatanganan PKS antara APIP dan APH dilakukan 15 Bupati/walikota, 15 Kejaksaan Negeri dan 15 Polres se Provinsi Lampung.
Inspektur Provinsi Lampung Syaiful Darmawan mengatakan, bahwa tujuan kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan perjanjian kerjasama antara APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi, sekaligus merupakan pedoman kerja bagi APIP dan APH pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Wagub Bachtiar Basri menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas, koordinasi dan kerjasama antara APIP dan APH dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat yang terindikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Wagub berharap setelah adanya PKS ini, semua pihak telah siap melaksanakan dan bekerjasama meningkatkan kapasitas aparaturnya.
“Untuk itu saya mengajak hendaknya kita selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas pada jabatan manapun dengan menjadikan peraturan dan hukum sebagai perisai diri dalam bertindak dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat” Ujarnya.
Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov. Lampung, Polda dan Kejati Lampung telah mendukung pelaksanaan PKS antara APIP dan APH tersebut, ” Dukungan anda membuktikan bahwa koordinasi dan sinergi antara instansi pemerintah daerah telah berjalan baik, khususnya untuk mengawal, menjaga dan mendorong pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah”, ujarnya.
Sri Wahyuningsih menegaskan jika koordinasi antara APIP dengan APH bertujuan untuk menghindari perasaan khawatir dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak, karena takut melakukan kesalahan Administrasi yang dapat dipidanakan. Namun ditegaskan koordinasi tetsebut untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindak pidana yang terjadi. ” Koordinasi antara APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan, atau untuk menutupi tindak pidana atau melindungi koruptor, juga bukan tempat untuk kongkalingkong,” tegasnya. (Meg)



