Kotabumi (HS) – Sebanyak 28 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kotabumi, menerima hadiah atau mendapatkan hak bebas bersyarat dan cuti bersyarat. Sabtu (27/10/18) siang.
Kepala rumah tahanan (Karutan) negara kotabumi, Denial Arif mengimbau warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan bebas bersyarat agar menyadari kesalahannya memperbaiki diri dan tidak mengulaingi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan aktif berperan dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
“Ada 28 narapidana yang menerima haknya yakni pembebasan bersyarat, semoga menyadari dan tidak mengulang lagi perbuatan yang melanggar hukum,” terang Karutan Denial Arif.
Hal tersebut disampaikan kepada para warga binaan yang mendapatkan hak bebas bersyarat, yang langsung disambut haru Warga Binaan Pemasyarakatan serta melakukan sujud syukur secara bersamaan sebagai bentuk syukur atas hak hak yang didapat oleh warga binaan tersebut.(Efri)



