Wakapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Pemakaman Briptu Guntur Hijrah Saputra

Tulangbawang (HS),- Polres Tulangbawang menggelar upacara pemakaman secara kedinasan untuk almarhum Briptu Guntur Hijrah Saputra, sekitar pukul 10:00 wib bertempat di Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (26/02/2019).

Inspektur Upacara Wakapolres Tulangbawang Kompol Djoni Aripin,  Perwira Upacara Kasat Sabhara AKP Anas Sobirin dan Komandan Upacara Kanit Resum Satreskrim Ipda Rendra.

Wakapolres mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, peristiwa kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya Briptu Guntur Hijrah Saputra, jabatan Banit SPKT Polres Tulangbawang, terjadi hari Senin (25/2), sekira pukul 16.30 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur) Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Saat itu korban sedang melaksanakan tugas untuk mengecek laporan dari sopir yang mengatakan bahwa di lingkungan Bugis banyak masyarakat yang meminta sumbangan, sehingga arus lalu lintas menjadi terhambat,” ujar Kompol Djoni.

Ketika kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau yang dikendarai oleh korban melaju dari arah Polres menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) seperti yang dilaporkan oleh sopir mobil dengan kecepatan sedang, sepeda motor yang dikendarai korban mencoba mendahului kendaraan truck mitsubishi tronton D 8225 DA yang searah dengan korban. Namun sepeda motor yang dikendarai oleh korban berserempetan dengan truck tersebut, sehingga korban jatuh terpental di depan ban belakang yang mengakibatkan korban terlindas oleh ban.

“Korban sempat dibawa ke RSUD Tiyuh Thow Menggala untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.” kata Kompol Djoni.

Pengemudi truck tronton D 8225 DA Toni (35), warga Dusun Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, saat itu juga pengemudi berikut kendaraannya langsung dibawa ke Unit Laka Satuan lantas Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 Juta. (yuna)

https://www.hariansumatera.com