Urus Administrasi Kependudukan Sudah Bisa Online Dan Cetak Sendiri

Bagikan Berita

Kota Agung (HS) – Kelengkapan administrasi kependudukan bagi setiap orang sangatlah penting. Pasalnya pada saat ini semua harus menggunakan dokumen kependudukan baik dalam melamar kerja ataupun seperti pengambilan bantuan sosial.

Kini warga kabupaten Tanggamus tak perlu repot lagi dalam pengurusan administrasi ataupun harus datang ke kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil). Karena per tanggal 1 Juli 2020 kemarin, warga bisa cetak sendiri adminduk di rumah atau di tempat percetakan.

Darma Setiawan Sekretaris Disdukcapil kabupaten Tanggamus mengatakan dokumen yang dapat dicetak sendiri di antaranya, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Pindah, dan Akte Kematian, dokumen-dokumen administrasi tersebut bisa dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

“Penggunaan kertas HVS untuk KK serta akta kelahiran dan kematian itu, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019, tentang formulir dan buku yang dapat digunakan dalam administrasi kependudukan. Untuk pencetakan secara mandiri itu, sudah dapat dilakukan sejak tanggal 1 Juli,” kata darma. Senin (20-7-2020).

Masih dengan Darma, untuk legalitas, terdapat pada barcode (kumpulan data optik yang dibaca mesin) serta tanda tangan elektronik yang tertera di dokumen administrasi tersebut.

Untuk mencetak dokumen administrasi tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan kelengkapan berbagai persyaratan seperti biasa. Lalu, mendaftarkan diri secara online melalui No pelayanan yang sudah tertera di Media Sosial seperti Facebook maupun nomor pelayanan Adminduk Disdukcapil Tanggamus.

“Setelah pendaftar diverifikasi oleh petugas. Pemohon akan mendapatkan dokumen dalam bentuk file pdf yang dapat dicetak sendiri dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram,” terangnya.

Sementara untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik serta Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat belum dapat melakukan pencetakan secara mandiri alias masih tetap datang ke kantor disdukcapil setempat.

“Karena, sesuai Permendagri Nomor 109 tahun 2019. Dokumen yang tidak dapat dicetak secara mandiri yakni, KTP elektronik serta KIA,” bebernya.

Adanya Permendagri Nomor 109 tahun 2019 itu, tentunya untuk memudahkan masyarakat dalam melengkapi dokumen administrasi pribadinya.

“Jadi, masyarakat menjadi dipermudah. Sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor disdukcapil. Cukup dari rumah sudah dapat mencetak sendiri. Jika pemohon tidak bisa mencetak sendiri pihak Disdukcapil sudah menyediakan Prin Out seperti biasa,” ucap Darma akrabnya disapa.

Sementara untuk pengambilan Adminduk ada di 13 kecamatan melalui kecamatan yang sudah di tunjuk oleh Disdukcapil, seperti, Kecamatan Gunung Alip bisa di ambil di Kecamatan Talangpadang, Sumberejo sendiri, untuk Bulok bisa mengambil di Kecamatan Pugung, Untuk Airnaningan, Ulubelu di Kecamatan Pulau Panggung, Gisting Khusus Gisting, Pematang Sawa, Semaka, Bandar Negeri Semuong di Kecamatan Wonosobo, untuk mempermudah masyarakat agar tidak jauh jauh mengambil adminduk di Kantor Disdukcapil,”ujar Darma.

Sementara untuk tujuh kecamatan seperti Kecamatan Kelumbayan, Kelumbayan Barat, Cukuh Balak, Limau, Kotaagung Timur, Barat dan Kotaagung Pusat masyarakat tetap mengambil di Kantor Disdukcapil, Hal tersebut dikarenakan Kurir kita belum ada disana,”jelasnya.

Untuk pengiriman Adminduk yang sudah jadi, kita tiap hari untuk mengirimkan nya di setiap kecamatan yang sudah ditunjuk oleh disdukcapil, melalui pengiriman Kurir minimal pagi yang sudah serah terima oleh kecamatan untuk di bagikan di 13 kecamatan tersebut.

Kepada Masyarakat Tanggamus, agar tumbuh kesadarannya untuk melengkapi Adminduk, seperti halnya saat ini masih banyak nya yang sudah menikah namun belum memecah Kartu Keluarga (KK) sendiri, masih banyaknya yang belum memiliki Akte Kelahiran, serta perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E),”pungkasnya. (*/Riz)

https://www.hariansumatera.com