Lampung Barat (HS) – Polisi meringkus 4 pelaku kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sebelumnya sempat heboh di jagat maya setelah pelaku beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (3/01/2024).
Keempat yaitu Yogi Permana (26), Ferdi Diko Ilham (47) warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Ajiswar (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Suryanto (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pasca menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.
Hingga pada dini hari Sabtu, 3 Februari 2024, pihaknya berkoordinasi dengan Jatanras Polda Lampung dan mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.
“Keempat pelaku ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Juherdi, Minggu (4/02/2024).
Juherdi menyebut, hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Keempatnya sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan, yang kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lambar untuk mejalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Juherdi menjelaskan, barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis avanza warna silver, satu benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat dompet, empat jam tangan.
Selain itu turut disita satu buku rekening BRI, satu rekening BCA, satu buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia, empat unit HP android, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.
“Untuk handphone diantaranya merk Oppo dalam kondisi baru, dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit hp realme,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan.
“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.
Diketahui, diduga para pelaku hipnotis melakukan aksinya kepada sejumlah pedagang handphone seperti video yang diterima, mereka sedang memperdaya penjual handphone.
“sepertinya mereka ada beberapa komplotan, karena ada ibu-ibu yang menghipnotis warga pasar liwa,” kata warga setempat. (**)



