Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Pemilik Narkoba

Bagikan Berita

Banjar Agung (HS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial MR (41) membawa narkoba jenis sabu, hari Jumat (01/10/2021), pukul 14.00 WIB, di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, Jumat siang petugas kami menangkap seorang pria warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang membawa dan memilik narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung, ujarnya, Minggu (03/10/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, pipa kaca/pyrex yang masih terdapat sisa sabu, dua lembar kertas timah rokok, kotak rokok merk Djarum Super, dan handphone (HP) android merk Samsung warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang di dapat bahwa di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di jalan tersebut, ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan,” jelas AKP Anton.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Gun)

https://www.hariansumatera.com