Mesuji (HS) – Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Bambang Priantoro menerima secara sukarela penyerahan 4 pucuk senjata api rakitan tanpa amunisi dari warga Desa Sri Tanjung, Tanjung Harapan, dan Kagungan Dalam di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Penyerahan senjata api tersebut dilakukan di balai Desa Tanjung Harapan dan Sri Tanjung oleh kepala desa masing-masing, sementara untuk Desa Kagungan Dalam, penyerahan dilakukan oleh sekretaris desa dan tokoh pemuda.
Menurut Iptu Bambang Priantoro, kegiatan ini dilaksanakan saat polisi melakukan sambang dan memberikan himbauan menjelang Pemilu 2024.
“Kami menerima penyerahan 4 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tanpa amunisi dari masyarakat secara sukarela, kemarin Senin, 29 Januari 2024,” kata Bambang, Selasa (30/01/2024).
Bambang menjelaskan, 2 pucuk senjata api rakitan tersebut berasal dari Desa Kagungan Dalam, 1 pucuk Desa Sri Tanjung dan 1 pucuk Desa Tanjung Harapan
“Kegiatan ini bertujuan memberikan himbauan dan pemahaman kepada warga tentang larangan memiliki dan menyimpan senjata api sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” ujarnya.
Kapolsek berharap kesadaran masyarakat terhadap hukum dapat meminimalisir peredaran senjata api rakitan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Saya menghimbau bagi masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa setempat,” tegasnya. (**)