Tanggamus (HS) – Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melepas Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap III Tahun 2024, di gudang CPP Bulok di Pugung, Kamis (15/08/2024).
Mendampingi Pj. Bupati, Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega, Kepala Dinas KPTPH Catur Agus Dewanto, Kadis Sosial Hardasyah, Plt. Kaban Bapperida Feri Septiawan, Kabag Perekonomian Firmalinda, Manager Bulok Lampung Dadang Irawan, Kepala Gudang Bulok Angga Wijaya, Sekcam Zulkarnain. Perwakilan PT. Pos Indonesia Bandar Lampung Tina Suryana.
Pj. Bupati Mulyadi Irsan dalam sambutannya, Pangan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945. Negara berkewajiban mewujudkan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.
Komitmen pemerintah untuk mendukung ketersediaan pangan yang cukup di masyarakat adalah melalui pengelolaan cadangan pangan pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan, penerima bantuan pangan adalah Masyarakat miskin dan/atau keluarga yang mengalami rawan pangan dan gizi.
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Internal tentang Perpanjangan Penyaluran Bantuan Pangan tanggal 3 Juni 2024, penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan beras akan dilaksanakan kembali untuk bulan Agustus, Oktober, dan Desember tahun 2024.
Perpanjangan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah ini adalah program nasional sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan ekstrim, kerawanan pangan dan gizi, menjaga stabilitas harga, dan pengendalian inflasi.
Kabupaten Tanggamus, penyaluran bantuan pangan Tahap I dan II telah dilakukan tanggal 29 Januari 2024 dan 14 Mei 2024. Lalu pada hari ini tanggal 15 Agustus 2024 dilakukan penyaluran Tahap III kepada 81.374 KPM.
Jumlah sasaran ini berdasarkan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang bersumber dari kantor Kemenko PMK-RI.
Setiap tahapan pada kegiatan ini dilakukan sesuai JUKNIS BAPANAS yaitu keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI No. 01/TS.0303/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.
Terkait hal tersebut, maka Pihak Kanwil Bulog Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung untuk pemeriksaan uji kualitas (laboratorium) atas stok barang di Gudang untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Tahun 2024 di Kabupaten Tanggamus.
Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan oleh kantor PT. Pos Indonesia dari gudang BULOG Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu setiap bulan pada bulan Agustus, Oktober dan Desember 2024.
Apabila terjadi kekurangan calon penerima Bantuan Pangan Beras Tahun 2024 maka dapat menggunakan data dari DTKS dan disiapkan data daftar tunggu penerima Bantuan Pangan Beras Tahun 2024.
Selanjutnya, Kami dari Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih kepada Badan Pangan Nasional, Perum BULOG dan PT. POS Indonesia, yang telah turut serta melaksanakan kegiatan ini, Ujar Pj. Bupati Mulyadi Irsan. (Edt)