Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Jam Malam dan Penyekatan Selama PPKM

Bandar Lampung (HS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai instruksi Pemerintahan Pusat mulai 7 – 20 Juli 2021, Rabu (7/7/2021).

Berdasarkan kesepakatan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), dalam pelaksanaan PPKM akan diberlakukan Jam Malam dan Penyekatan di lima pintu masuk Kota Bandar Lampung.
” Kita akan mengadakan Penyekatan di lima pintu masuk Kota Bandar Lampung, yaitu; Kemiling Sukabumi, Sukarame, Panjang dan Lematang. Jadi kalau ada yang dari luar daerah harus bisa menunjukkan Sertifikat Vaksin dan Surat antigen yang berlaku hari itu,” ujar Walikota Eva Dwiana.

Lebih lanjut Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menerangkan, sesuai kesepakatan rapat Forkopimda selain Penyekatan juga pemberlakuan Jam Malam, untuk melakukan pembatasan agar tidak terjadi kerumunan.
“Bunda mohon maaf lahir batin kepada masyarakat Kota Bandar Lampung mungkin kenyamanan akan terganggu akibat kondisi saat ini,” ujar Eva Dwiana.

Pemkot menginformasikan bahwa, Mall dan Supermarket yang ada di Kota Bandar Lampung buka sampai pukul 17.00 Wib dan Restauran sampai pukul 20:00Wib, begitu juga dengan warung angkringan diberlakukan sama, ujar Eva Dwiana.

Pemkot juga melakukan penyemprotan di berbagai jalan protokol siang dan malam dengan cairan disinfektan untuk mengurangi penularan Covid-19. Wali Kota berharap masyarakat Kota Bandar Lampung dapat mengerti dengan kebijakan atas peraturan baru yang di keluarkan oleh Pemerintah.

Berikut 13 Aturan dan Sanksi PPKM Bandar Lampung:

  1. Satgas Covid-19 menyiapkan lima posko masuk Bandar Lampung yakni Panjang, Lematang, Sukarame, Rajabasa, dan Kemiling.
  2. Satgas Covid-19 akan membuat tim pemakaman kecamatan dengan 10 personil.
  3. Tim Satgas Covid-19 menyiapkan APD ke Tim Satuan Kecamatan untuk tim penyemprotan.
  4. Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko moderen hingga pukul 17.00 WIB.
  5. Kegiatan usaha restoran, pedagang pinggir jalan, angkringan dapat buka hingga pukul 20.00 WIB.
  6. Kafe, karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, billiard, lapo tuak, dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
  7. Layanan makanan pesan antar/dibawa pulang (drive thru) dapat diizinkan 24 jam.
  8. Kegiatan di area publik (fasilitas umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
  9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup untuk sementara waktu.
  10. Pelakasanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (Lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempatumum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
  11. Hotel/penginapan dan sejeninsya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai tanggal 20 Juli 2021.
  12. Selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol Covid-19 yakni 5M.
  13. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan di atas maka akan dikenakan sanksi sesuai KUHP Pasal 212 hingga Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. Sedangkan untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melakasanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.

Ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 Juli 2021 dan ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung, Kapolresta Bandar, Dandim 0410 Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung. (***)

https://www.hariansumatera.com